Minggu, 28 November 2010

TANYA JAWAB MENGENAI KOPERASI SYARIAH

Pertanyaan : Di sekolah saya terdapat koperasi simpan pinjam yang sebelumnya masih terdapat unsur riba. Setelah berkonsultasi dengan Staf PKES dapat disimpulkan yang boleh dilakukan adalah dengan mengambil biaya administrasi kepada anggota. Ada beberapa hal yang masih belum faham, mohon bapak/ibu, Staf PKES, berkenan untuk memberi penjelasan, antara lain;



1.Apakah berdosa jika bendahara masih menyimpan uang yang terdapat unsur ribanya? Jika tidak boleh dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk apakah uang tersebut oleh anggota?



2.Apakah biaya administrasi dapat disebut sebagai pendapatan koperasi sehingga uang tersebut dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun! Tidak hanya digunakan untuk keperluan administrasi saja, bolehkah demikian?

3.Apakah ada buku yang membahas tentang bagi hasil atau buku tentang pengelolaan simpan pinjam yang sesuai syariah? 4.Saya dengar kabar akan ada pelatihan tentang bagi hasil yang diadakan PKES, di media manakah pemberitahuan tersebut diumumkan? Demikian pertanyaan saya, sebelumnya atas perhatian Bapak/Ibu PKES, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah Swt, melipat-gandakan amal baik Bapak-Ibu. [i]Wassalam[/i] (Lia)

Jawab :

Wa’alaikum salam wr. wb.

Ibu Lia yang budiman, pengasuh kontak tanya jawab ekonomi syariah PKES mengucapkan terima kasih atas surat yang Ibu kirimkan ke PKES. Pengasuh berdo’a semoga Ibu Lia selalu ditetapkan hatinya oleh Allah azza wa jalla untuk selalu berpegang teguh pada ajaran Islam dan bermu’amalah secara islami. Amin

Pertanyaan Ibu Lia dapat kami tanggapi sebagai berikut. Pertama, secara garis besar status hukum haram dalam Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairih. Haram li dzatihi adalah status hukum haram yang diberikan pada satu benda yang keharamannya karena bendanya (dzat) itu sendiri, seperti babi, darah, khamr. Haram li ghairihi adalah status hukum haram yang diberikan pada sesuatu perbuatan dikarenakan oleh sebab lain, seperti melakukan transaksi secara ribawi. Termasuk transaksi ribawi adalah menyimpan uang yang di dalamnya terdapat unsur riba. Dalam hal ini, pekerjaan yang dilakukan oleh bendahara koperasi termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Islam. Jika sudah terlanjur, dimana operasional koperasi mendapatkan keuntungan dari praktek ribawi tersebut, maka dana yang berasal dari keuntungan itu dapat disalurkan untuk pembangunan kepentingan umum, seperti mem-bangun jalan atau jembatan.

Kedua, pada hakekatnya biaya administrasi diperlukan untuk kegiatan operasional koperasi dan bukan termasuk dalam kategori pendapatan dari koperasi. Artinya, koperasi dapat mengambil biaya administrasi dari anggota yang diarahkan untuk membiayai operasional kegiatan. Oleh karenanya, biaya administrasi diperbolehkan dalam batas toleransi sesuai dengan kebutuhan operasional. Akibatnya, biaya administrasi tidak dapat dibagikan kepada anggota pada akhir tahun.

Ketiga, referensi yang berkaitan dengan bagi hasil dan manajemen operasional koperasi syariah dapat PKES bantu untuk mengusahakan. Saat ini, Kementrian Koperasi dan UKM sedang mempunyai program KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang akan dikembangkan di beberapa propinsi. Konsep dan operasional KJKS tidak jauh berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Keempat, salah satu program PKES di awal tahun 2007 akan mengadakan pelatihan lembaga keuangan mikro syariah (koperasi syariah). Pengumuman ini sekaligus undangan bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang konsep dan operasional lembaga keuangan mikro syariah.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga menambah wawasan kita tengan kajian ekonomi syariah. Wallahu ‘alam bis showab
Wassalam

DAFTAR PUSTAKA :
http://www.pkes.org/faqs/60-bmt-a-koperasi-syariah-faq/68-mengenal-koperasi-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar