Minggu, 28 November 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM HARUS TERAPKAN SISTEM HATI-HATI

Koperasi Simpan-Pinjam Harus Terapkan Prinsip Kehati-hatian


Jumat, 24 Juli 2009

PRINSIP kehati-hatian atau prudent mutlak diperlukan di dunia bisnis keuangan yang bergerak pada sektor pemberian pinjaman atau kredit, seperti perbankan dan koperasi simpan-pinjam. Tanpa itu, risiko besar seperti kebangkrutan bakal mengancam usaha tersebut.

Kasus itu pernah terjadi di dunia perbankan kita, tatkala negeri ini dilanda krisis moneter pada 1998. Saat itu, banyak bank, khususnya yang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip prudent, kolaps. Pemilik dan pengelola pasrah, aset-asetnya diambil alih oleh pemerintah (Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) untuk menutup utangnya. Ratusan karyawannya pun terpaksa di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Mestinya perbankan paham betul tentang prinsip prudential itu, dan melaksanakannya dengaan sungguh-sungguh. Sebab sebagai lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi intermediasi harus senantiasa hati-hati dalam mengelola dana likuid dari masyarakat.

Bertolak dari pengalaman pahit itu, koperasi simpan-pinjam (KSP) sebagai lembaga keuangan yang juga mengelola dana likuid mestinya juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola usahanya, agar terhindar dari keterpurukan atau kebangkrutan.

Jika tidak, kasus kebangkrutan Koperasi Serba Usaha (KSU) �Milik Bersama� di Makassar, Koperasi �Karangasem Membangun� di Bali, dan sejumlah KSP lainnya yang kemudian menjadi masalah, bakal terulang lagi.


Faktor Penyebab

Dari pengalaman kegagalan KSP-KSP yang pernah terjadi itu, menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldy Halim, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya. Uniknya, sumber kegagalan itu umunya berasal dari dalam koperasi itu sendiri.

Penyebab kegagalan itu antara lain, pertama, organisasi dalam lembaga yang tidak harmonis. Di KSP masih sering dijumpai tidak adanya pembagian tugas yang baik, sehingga fungsi kontrol antarlini tidak berjalan dengan baik. Kondisi seperti ini boleh jadi karena pengurus kurang memahami bahwa KSP mengelola dana likuid.

Karena itu, organisasi itu mestinya dilengkapi dengan berbagai peraturan khusus sebagai pedoman operasional usaha dan organisasi. �KSP tidak boleh hanya mengandalkan aturan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga saja. Hal-hal yang dalam AD dan ART belum secara terperinci diatur, harusnya diatur dalam peraturan tersendiri,� kata dia.

KSP yang tidak memunyai peraturan khusus, sebagai penjabaran dari AD dan ART, dapat dipastikan KSP tersebut hanya mengandalkan figur seseorang, tapi tidak membangun sistem. Hal ini akan menjadi penyebab runtuhnya KSP manakala figur dominan tersebut sudah tidak ada. Pasca hilangnya figur dominan, biasanya akan terjadi perebutan wewenang dan kekuasaan. Hal ini akan membawa KSP pada kondisi tidak terkontrol lagi.

Penyebab kedua, pengelolaan dana yang tidak tepat. Modal sendiri KSP umumnya sangat terbatas. Sebagai jalan keluar untuk meningkatkan pelayanan pemberian pinjaman maka KSP mengembangkan berbagai macam tabungan yang tentu saja harus membawa konsekuensi adanya beban bunga.

Seiring dengan berkembangnya usaha, pengurus umumnya mulai berpikir-pikir penambahan berbagai sarana dan prasarana kantor, misalnya kantor dan sarana kendaraan. Dari sinilah awal mulai petaka itu, kalau sampai pengurus memutuskan membeli kantor, sarana, kendaraan dengan menggunakan dana yang berasal dari pinjaman. �Jadi dana tabungan atau pinjaman harus penuh dikelola dan disalurkan dalam bentuk pinjaman,� kata dia.

Ketiga, pinjaman tidak menyebar kepada anggota dalam jumlah yang lebih besar. KSP memang didirikan oleh anggota yang sebagian besar memiliki aktivitas usaha sehingga memerlukan dukungan permodalan dalam bentuk pinjaman. Kendati demikian, banyak sekali dijumpai di KSP, karena pengurus juga seorang anggota yang punya usaha. Pengurus memaksakan diri untuk lebih diutamakan memperoleh pinjaman bahkan tidak jarang dijumpai, pinjaman kepada pengurus lebih dominan jumlahnya.

Modusnya bisa saja bukan pengurus yang langsung pinjam, tapi dapat saja anggota lain yang menjadi grupnya pengurus. Ini sangat rawan, sebab jika terjadi kemacetan pasti besar pengaruhnya bagi kelangsungan hidup KSP yang bersangkutan.

Keempat, tidak memahami fungsi Intermediasi. KSP adalah sebagai lembaga keuangan yang melaksanakan fungsi intermediasi, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota. Namun demikian, karena tergiur oleh suatu bisnis yang sedang tren yang untungnya besar, atau karena dipengaruhi oleh orang-orang di sekitarnya yang tidak paham tentang fungsi intermediasi maka pengurus melakukan investasi usaha di sektor riil, padahal jelas hal ini sangat dilarang.

Mengapa KSP tidak boleh melakukan investasi di sektor riil? Jawabannya adalah karena dana yang dikumpulkan berupa aset likuid dan menanggung beban bunga maka harus diinvestasikan pula pada aset liquid dalam bentuk pinjaman. Sebab, kalau diinvestasikan di waserda, rumah makan, pabrik, peternakan, bahkan ada yang digunakan untuk membuat rumah sakit maka KSP tersebut akan hancur dalam waktu yang tidak lama.


SDM Tak Kompeten

Penyebab kelima adalah sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten. Sebagai lembaga keuangan, KSP tidak boleh dikelola oleh sembarang orang. Pengurus atau orang yang bekerja di KSP harus orang-orang yang kompeten di bidang simpan-pinjam. Dan itu harus disiapkan sejak KSP tersebut berdiri.

Namun, fakta di lapangan yang terjadi, selama ini adalah sebagian besar KSP hanya memiliki SDM yang pas-pasan atau di bawah standar. Aibatnya, pengelolanya akan banyak terjadi penyimpangan, kesalahan, dan tidak mampu menyelesaikan masalah. Dari sisi administrasi, mereka umumnya mencampur aduk fungsi-fungsi pencatatan, penyimpanan, survei, analisis, dan pengambilan keputusan.

Akibat tak tertibnya administrasi itu, kondisi KSP akan runyam, dan permasalahan-permasalahan akan terus timbul. Permasalahan itu di antaranya kekurangan dana, kredit macet, biaya membengkak, dan akhirnya runtuhlah KSP tersebut. Karena itu, pengurus perlu menerapkan standar kompetensi bagi para pengelola KSP yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
Di samping itu, karena KSP mengelola usaha di sektor moneter yang penuh risiko maka sudah selayaknyalah perlu diterapkan adanya fit and proper test kepada pengurus KSP. Hal ini sangat penting, mengingat selama ini banyak oknum yang memanfaatkan KSP sebagai alat bisnis keuangan dengan kedok badan hukum koperasi. �Dengan adanya fit and proper test diharapkan dapat mencegah orang jahat berkiprah di KSP,� tegasnya.
adv

DAFTAR PUSTAKA :

http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=13901

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus