Minggu, 28 November 2010

PEMBIAYAAN KEPADA UKM MELALUI KSP DAN USP KOPERASI SEKUNDER

TUJUAN

1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP-Koperasi;
2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMK.

SASARAN

1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan pemberian pinjaman dari KSP/USP-Koperasi kepada UMK;
2. Meningkatnya volume usaha KSP/USP-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.

KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN MELALUI KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER

KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER

1. Telah berbadan hukum;
2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
3. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
* Memperoleh SHU yang positif;
* Melaksanakan RAT;
* Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
4. Menyampaikan surat pernyataan:
* Bersedia bertindak sebagai executing agen;
* Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
* Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KSP/USP–Koperasi Primer.

KSP/USP–KOPERASI PRIMER

1. Telah berbadan hukum;
2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KSP/USP–Koperasi Sekunder;
3. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan:
* Memperoleh SHU yang positif ;
* Melaksanakan RAT.
5. Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KSP/USP - Koperasi Sekunder;
6. Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pinjaman;
7. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Sekunder.

USAHA MIKRO DAN KECIL

1. Menjalankan usaha produktif;
2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer;
4. Dapat menciptakan lapangan kerja;
5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer.

KETENTUAN PINJAMAN

KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER

1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Primer;
3. Plafond pinjaman paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;
4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
6. Jadwal pembayaran bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/jasa LPDB-KUMKM;
7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman;
8. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KSP/USP–Koperasi menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (personal guarantee);
10. KSP/USP–Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB – KUMKM kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KSP/USP–Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pinjaman, maka KSP/USP–Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada LPDB – KUMKM;
11. Setiap KSP/USP–Koperasi yang telah menerima pinjaman dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity Building) berupa pelatihan kepada KSP/USP-Koperasi dan/atau UMK anggota/calon anggota KSP/USP-Koperasi. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER

1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya;
3. Plafond pinjaman paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;
4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
6. Jadwal pembayaran pokok dan bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman;
7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder yang menyatakan KSP/USP–Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (corporate dan personal guarantee);
9. KSP/USP–Koperasi Primer diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola KSP/USP-Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman, maka KSP/USP-Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder;
10. Setiap KSP/USP–Koperasi Primer yang akan dan atau telah menerima pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan capacity building. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan capacity building tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL

1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
2. Jenis pinjaman untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
3. Plafond pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;
4. Jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun;
5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bunga/jasa pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pinjaman;
7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.

PERMOHONAN PINJAMAN

1. KSP/USP-Koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
* proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pinjaman;
* kelengkapan legalitas KSP/USP-Koperasi, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perijinan lainnya;
* Daftar calon penerima pinjaman (daftar nominatif);
* Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
* laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2. KSP/USP-Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP- Koperasi Sekunder.
3. Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.
4. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer berdomisili.

DAFTAR PUSTAKA :

http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-ukm-melalui-ksp-dan-usp-koperasi-sekunder

Tidak ada komentar:

Posting Komentar