Minggu, 28 November 2010

MEMBANGUN SISTEM KEUANGAN KOPERASI

Dalam rangka membangun identitas di bidang ekonomi dan kemasyarakatan, kita perlu mendalami amanat Pasal 33 UUD 1945, terutama karena Pertumbuhan kehidupan kebangsaan di bidang ini harus kita laksanakan secara konstitusional. Disain dari kerangka landasan ekonomi Indonesia harus bertumpu kepada pemahaman Pasal 33 UUD 1945 itu[1].

Konsep penting dari Pasal 33 ini adalah apa yang disebut sebagai demokrasi ekonomi. Di dalam hal ini termuat pengertian bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, jadi termasuk di dalam hal ini kedaulatan di bidang ekonomi. Demokrasi itu adalah dari rakyat. oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yang terkenal itu, terdapat pula ulasan mengenai demokrasi ekonomi ini. Yang menjadi cita-cita perjuangan kebangsaan kita itu bukanlah sekedar demokrasi politik, akan tetapi juga demokrasi ekonomi. Bahkan di dalam tradisi pergerakan kebangsaan, demokrasi yang diperjuangkan oleh bangsa Indonesia itu meliputi tiga hal: demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan demokrasi kebudayaan.

Di era Reformasi ini banyak orang mungkin sudah merasa jenuh untuk menghubungkan segala sesuatu dengan koperasi, demokrasi ekonomi, UUD 1945 apalagi dengan Pancasila. Maklum istilah itu dapat dikaitkan hampir dengan segala topik meskipun isinya bisa saling bertolak belakang, karena pengertian demokrasi di Indonesia masih sebatas retorika saja atau sebatas tanya jawab, adanya di buku-buku, di seminar dan kampanye Pemilu saja. Begitulah kalau kita bandingkan kondisi kita sekarang dengan apa yang ditulis oleh David Beetham & Kevin Boyle[2]. Akibatnya terjadilah desakralisasi Pancasila. Jenuh atau tidak jenuh, suka atau tidak suka, demokrasi ekonomi adalah bagian dari napas konstitusi. Prof. Mubyarto pernah mengeluhkan hal tersebut[3].

Mengapa di negara yang berdasarkan Pancasila ini, dimana keadilan sosial merupakan satu pilar pokok, kita mengalami pertumbuhan yang timpang, yang berarti membawa ketidakadilan atau mungkin menjauhi asas Pancasila. Kita mengaku koperasi sebagai sokoguru dan ekonomi kita adalah ekonomi pancasila, namun produknya adalah sekitar 300 buah perusahaan konglomerat yang kebanyakan adalah konglomerat hitam, mengambil istilah Kwik Kian Gie yang berkolaborasi dengan preman, oknum pejabat pemerintah dan oknum pejabat militer yang korup, menguasai perusahaan mulai dari hulu hingga kehilir, sehingga lebih dari 70% kekayaan nasional mereka miliki. Sedangkan sisanya diperebutkan oleh lebih dari 34 juta unit usaha mikro dan kecil, begitu mereka bangkrut secara hukum (karena kenyataannya yang dibankrutkanpun hanya segelintir perusahaan, mereka masih hidup dengan bergelimangan kemewahan dan punya simpanan dan aset miliar USD di luar negeri, bahkan lebih jauh masih mengatur negeri ini), maka tinggallah beban berupa utang luar negeri dan utang dalam negeri yang jumlahnya sekitar dua ribu seratus triliun rupiah per akhir Desember 2001, yang harus dibayar melalui APBN. Akhirnya rakyat kecil jugalah yang menanggung bebannya. Saat ini menurut Bank Dunia yang dikutip oleh Prof. Gunawan Sumodiningrat, jumlah rakyat miskin atau masyarakat pra sejahtera di Indonesia sekitar 60% atau sekitar 120 juta jiwa.

Kita semua tahu bahwa salah satu penyebab ketimpangan di atas yang berdampak kepada masalah kemiskinan, adalah adanya Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap pelaku ekonomi Usaha Mikro, khususnya akses pembiayaan dan perkreditan melalui Perbankan yang tidak berjalan sesuai amanah UUD 1945 tersebut. Perbankan adalah salah satu urat nadi perekonomian saat ini. Karena itu bila kucuran dana perbankan lebih berat ke konglomerat, karena ada faktor-faktor tertentu, dan ternyata konglomerat yang dibiayai itu keropos, hanya jago kandang dan akhirnya collapse, menyebabkan Bank bermasalah dan akhirnya menjadikan salah satu penyebab krisis yang melanda Indonesia sekarang ini. Maka pertanyaannya, apakah ada yang salah dalam kebijakan Pemerintah kita?

Mengambil momentum tersebut di atas, penulis ingin memberikan suatu masukan yang mudah-mudahan dapat di implementasikan oleh koperasi dalam rangka menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 tersebut, khususnya koperasi yang menjalankan usahanya sebagai Lembaga Keuangan Mikro dalam bentuk span pinjam, Tema yang di pilih adalah ”Membangun Sistem Keuangan Koperasi" dengan sub tema "penguatan Kelembagaan KSP dan BMT melalui Induk Koperasi sebagai sub Apex Bank".

Dengan di bentuknya Induk Koperasi tersebut sebagai sub-apex bank dimana PNM (Permodalan Nasional Madani) sebagai Apex Bank nya diharapkan akan terjadi persaingan usaha yang sehat antara Perbankan dengan Apex Bank yang memang di disain khusus untuk menyalurkan pembiayaannya kepada orang miskin (Usaha Mikro) melalui Lembaga Keuangan Mikro. Bahkan lebih dari

itu di harapkan akan terjadi "linkage program" atau kemitraan berdasarkan kesetaraan, dan bukan merupakan obyek sedekah karena bersifat "win-win" atau simbiose mutualistis. Tulisan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari koperasi yang ke 56 tanggal 12 Juli tahun 2003, semoga dengan usianya yang menginjak ke 56 ini Koperasi semakin mandiri, berjaya dan bermanfaat bagi rakyat. Dirgahayu Koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam sebagai Lembaga Keuangan Mikro[4]

Simpan Pinjam dalam koperasi adalah merupakan Keuangan Mikro. Sementara Keuangan Mikro merupakan alat vital untuk mengurangi kemiskinan dan pembangunan .masyarakat pedesaan (Community Social Responsibility Development). Karena itu koperasi adalah sokoguru pembangunan pedesaan. Untuk itulah PNM membantu Induk Koperasi seperti IKSP (Induk Koperasi Simpan Pinjam) dengan membentuk PNM-IKSP bagi system keuangan koperasi yang menggunakan konsep konvensional dan Inkopsyah (Induk Koperasi Syariah) dengan membentuk PNM-BMT (Baitul Maal waf Tamwil) bagi yang menggunakan system syariah dan PNM-lnkopwan (Induk Koperasi Wainta) khusus untuk perempuan. Badan hukum koperasi memang sengaja di gunakan oleh PNM dalam menjalankan Visi dan Misinya agar terwujud Demokrasi Ekonomi (Kerakyatan, Kemandirian dan Kemartabatan).

Sebagai bukti keseriusannya maka 60% pendanaan dan sumberdaya PNM didedikasikan untuk Keuangan Mikro dan 40% untuk Usaha Kecil, Menengah, khususnya yang berbadan hukum Koperasi[5]. Sebagian besar kelompok sasaran PNM adalah pengusaha-pengusaha mikro dan kecil di berbagai bidang pertanian maupun non-pertanian. Akses langsung terhadap pelayanan keuangan melalui KSP/BMT mempengaruhi produktivitas, pembentukan aset, serta pendapatan dan jaminan atas ketersediaan pangan mereka.

Tulisan ini untuk menjelaskan kebijakan PNM dalam memperkuat system keuangan koperasi, sehingga nantinya dapat menyajikan kerangka menyeluruh mengenai pekerjaan PNM sebagai embrio Apex Bank di dalam Keuangan Mikro melalui badan hukum koperasi. Sehubungan dengan hal itu maka pedoman operasional dan strategi regional yang berkaitan dengan penggunaan staf, konsultan, dan lembaga mitra, telah, sedang dan akan dipersiapkan, baik untuk kepentingan inovasi maupun konsolidasi bagi praktek-praktek yang sudah berjalan dengan berhasil.

Sejarah PNM dalam mendukung Keuangan Mikro di mulai dengan adanya UU No 23 Tentang Bank Indonesia Tahun 1999, Pasal 74 yang sudah tidak memperbolehkan Bank Indonesia bertungsi sebagai Apex Bank atau "wholeseller" yang memberikan Kredit Program (kredit bersubsidi) untuk Usaha Mikro dan Kecil. Kredit ini diberikan sebagai input di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan yang ditangani oleh staf proyek melalui Bank Pelaksana dan BPR/S. Setelah itu diikuti dengan penyaluran kredit melalui bank-bank pembangunan daerah maupun unit-unit pelayanannya.

Sejak awal PNM didirikan, sudah mempunyai komitmen dalam hal penguatan kelembagaan (institution building) kepada koperasi, salah satunya yang paling dikenal adalah PNM-IKSP, PNM-BMT, dan yang sedang dirancang khusus untuk wanita adalah PNM-lnkopwan serta khusus untuk santri melalui PNM-Syirkah Muawanah bersama Lembaga Pengembangan Ekonomi Nahdatul Ulama. Termasuk diantaranya adalah memperkuat lembaga-lembaga Keuangan Mikro yang berkaitan dengan kelayakan usaha pertanian maupun kelautan dan perikanan sebagai kliennya, bekerja sarna dengan Departemen Pertanian dan Departemen Kelautan dan Perikanan dari sisi penguatan pengetahuan sektor rielnya, sedangkan tugas PNM adalah memperkuat dari sisi system pengelolaan keuangan mikronya, atau dari sisi simpan pinjamnya.

Sasaran dan tujuan. Sasaran pengembangan PNM sebagai embrio Apex Bank, khususnya bagi Lembaga Keuangan Mikro berbadan hukum koperasi, adalah untuk mengurangi kemiskinan masyarakat pedesaan melalui peningkatan yang berkelanjutan dalam hal keamanan pangan dan pendapatan keluarga. Untuk memberikan kontribusi bagi sasaran ini, salah satu tujuan PNM adalah menyediakan pelayanan keuangan dan pelayanan non-keuangan yang terkait didaerah pedesaan. Hal ini memerlukan sistem lembaga Keuangan Mikro yang efektif yang dapat diakses oleh seluruh segmen dalam populasi masyarakat pedesaan. Sekitar 60 juta masyarakat miskin yang aktif secara ekonomis di seluruh Indonesia tidak memiliki akses terhadap pelayanan keuangan, walaupun mereka sebenarnya merupakan potensi yang sangat besar. Karena itu idealnya di setiap desa ada Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk KSP atau unit simpan pinjam yang tumbuh dari bawah karena kesadaran masyarakatnya.

Penekanan khusus PNM sebagai Apex Bank adalah lembaga keuangan mikro, berbadan hukum koperasi dengan anggota para wanita dan masyarakat miskin atau usaha mikro: tidak bermental sebagai penerima sumbangan sosial tetapi sebagai pengguna komersial atau pengguna-sekaligus-pemilik sebagai anggota koperasi simpan pinjam yang merupakan lembaga keuangan yang berkelanjutan. Dengan adanya PNM sebagai Apex Bank maka penulis yakin bahwa melalui pendekatan sistem ia akan mampu memberikan kontribusi substansial terhadap terciptanya keberlanjutan dan jangkauan terhadap masyarakat miskin. PNM tidak akan mampu melakukan sendiri semua hal yang diperlukan, tetapi sebagai lembaga yang di disain untuk membela masyarakat miskin di pedesaan, PNM bekerja sarna dengan stakeholders lain, khususnya Induk Koperasi dan anggotanya untuk memainkan peran katalistik dan bertanggung jawab atas terus meningkatnya jumlah lembaga keuangan koperasi yang berkelanjutan dan semakin luasnya jangkauan terhadap masyarakat miskin sebagai anggota atau calon anggotanya. Jadi pendekatan PNM adalah sebagai "bank with the poor', artinya PNM hanya membantu LKM-LKM di pedesaan yang tumbuh dari bawah.

Sebagai dasar bagi pertumbuhan kemandirian lembaga koperasi simpan pinjam dan keuangan pendanaan sendiri di antara para pengusaha mikro sebagai anggotanya, maka mobilisasi sumber daya merupakan suatu hal yang sangat krusial. Padahal, tabungan dan sumber daya lokal lain seringkali tidak mencukupi untuk melakukan eksploitasi penuh terhadap kesempatan-kesempatan ekonomis yang ada. Kredit mungkin bisa mengatasi hal itu. Tetapi kredit tidak selalu cukup memadai dalam menjawab tantangan keberlanjutan. Di beberapa wilayah, hal ini muncul dalam bentuk tingkat pemberian kredit yang sangat rendah. Masyarakat miskin memerlukan lembaga keuangan simpan pinjam yang menawarkan pelayanan keuangan yang cukup luas, yang pada saat yang sarna juga menumbuhkan sumber-sumber daya internal, sebagaimana ditunjukan oleh BMT-BMT di pedesaan. Di beberapa daerah seperti di NTB dan NTT, dengan kesadaran sendiri, masyarakat miskin telah membentuk lembaga koperasi atau kelompok-kelompok yang bersifat lokal dengan modal mereka sendiri, sebagai pengguna maupun pemilik. Tidak semua masyarakat miskin memerlukan kredit, seperti ditunjukkan oleh begitu banyaknya penabung di LKM/S yang telah di perkuat kelembagaannya.

Menanggapi permintaan universal masyarakat miskin akan pelayanan tabungan, PNM membantu pendirian. dan konversi dari kelompok menjadi berbadan hukum koperasi simpan pinjam, khususnya BMT bagi masyarakat miskin sebagaimana yang dicontohkan oleh PNM-BMT. Program redistribusi pembiayaan secara syariah sudah dimulai dan berfungsi sebagai "jembatan" bagi lembaga-lembaga baru, di daerah yang baru berkembang di Indonesia, termasuk di wilayah yang kondisi Keuangan Mikronya sangat under-monetized. Dalam hal ini PNM juga menjaga agar hal itu tidak bertentangan dengan dorongan kelestarian dan keswadayaan.

Sebagai area utama dalam pekerjaannya, PNM juga proaktif membantu mencari solusi bagi tantangan-tantangan kunci di dalam Keuangan Mikro, yaitu:

1. Partisipasi stakeholders, termasuk masyarakat miskin, di dalam pengembangan Keuangan Mikro;

2. Membangun infrastruktur Keuangan Mikro yang terdiferensiasi dengan strategi yang beragam, sesuai dengan kebutuhan local daerah;

3. Meningkatkan keberlanjutan lembaga dengan jangkauan terhadap masyarakat miskin di pedesaan;

4. Mengembangkan lingkungan kebijakan dan peraturan yang kondusif.

1. Mendorong Partisipasi Stakeholder

Perencanaan dan implementasi proyek yang efektif memerlukan partisipasi aktif seluruh stakeholder. Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang menjadi mitra langsung PNM pada umumnya tidak dapat menjalankan perannya sebagai perencanaan, bankir, dan pengusaha dengan. baik. Di dalam Keuangan Mikro, peran khusus mereka adalah menciptakan lingkungan kebijakan dan hukum yang kondusif yang mendorong keterlibatan aktif seluruh stakeholder swasta maupun publik dan memungkinkan institution-building yang efektif, serta penghimpunan dana untuk ekonomi rakyat. Pola-pola partisipasi menurut jenis kelamin, strata sosial atau afiliasi kelompok sangat terkait dengan budaya; bila timbul konflik, masyarakat miskin harus menetapkan sendiri keseimbangan antara kepentingan sosial dan politik mereka.

Partisipasi masyarakat miskin dalam pembangunan pedesaan. Partisipasi masyarakat miskin di dalam pembuatan disain proyek melalui wakil-wakil mereka di kelompok-kelompok swadaya masyarakat, jaringan dan LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat), sangat krusial. PNM selalu memperkuat peran pengusaha mikro atau masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan dan kontribusi mereka dalam pemberdayaan baik sebagai pengguna maupun pemilik lembaga keuangan lokal atau koperasi.

Koordinasi stakeholder. Koordinasi stakeholder pada tingkat nasional diperlukan untuk menjamin terwujudnya pendekatan yang terintegrasi terhadap pengembangan sistem Keuangan Mikro yang efektif. PNM masuk dalam kemitraan strategis dengan lembaga-lembaga dana yang kuat dalam masalah ini. Lembaga-lembaga keuangan dan bank-bank milik pemerintah yang menjadi mitra langsung PNM bersama-sama dengan LPSM dan organisasi-organisasi perantara lain mungkin memerlukan input-input yang dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk berpartisipasi penuh di dalam pembuatan disain maupun implementasi proyek.

Dialog internasional mengenai kebijakan Keuangan Mikro. PNM juga terlibat aktif di dalam dialog internasional mengenai kebijakan Keuangan Mikro dalam Micro Credit Summit baik di India maupun di Amerika, juga dengan Asian Development Bank, World Bank, Islamic Development Fund, International Development Bank dan lembaga-lembaga keuangan pembangunan multilateral dan badan-badan bilateral lainnya. Hal ini sebagai persiapan dasar pendekatan-pendekatan inovatif, memberikan dukungan bagi koordinasi proyek nasional, dan memprakarsai hubungan-hubungan strategis. Semua koordinasi semacam itu di fasilitasi oleh kesepakatan baru mengenai keuangan mikro antara lembaga-lembaga donor dengan para praktisi.

2. Membangun Infrastruktur Keuangan Mikro

Mendukung berbagai macam lembaga dan strategi keuangan. Adanya bermacam-macam lembaga dan strategi keuangan memang diperlukan, tidak ada satu jenis pun dikatakan paling baik dibanding lainnya. Setiap lembaga yang ada harus disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah, lingkungan kebudayaan, dan persyaratan nasabahnya, misal Lumbung Pitih Nagari di Sumatra Barat, Lembaga Perkreditan Desa di Bali.

Ada daerah-daerah marjinal yang didominasi oleh pertanian subsistensi dan kegiatan-kegiatan berpendapatan rendah. Di sini, kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang dimiliki oleh para penggunanya dan koperasi-koperasi kecil yang berorientasi pada tabungan dan beroperasi dengan biaya nominal, mungkin paling tepat.

Ada daerah-daerah berpotensi tinggi. Dengan usaha-usaha pertanian dan wirausaha berpendapatan tinggi.

Di daerah-daerah semacam ini, bank desa yang berorientasi kredit dengan manajemen profesional (milik swasta maupun masyarakat), koperasi-koperasi simpan-pinjam besar dan kantor-kantor cabang bank komersial dengan teknologi individual maupun kelompok mungkin lebih tepat. Tergantung situasinya, PNM selalu mendorong keanekaragaman dan kompetisi daripada replikasi salah satu model. PNM aktif melibatkan diri dalam dialog dengan para stakeholder dan siap mendukung prakarsa-prakarsa seperti:

1) Pengembangan lembaga keuangan informal, seperti BMT, termasuk lembaga-lembaga keuangan masyarakat termiskin (grass-roots) asli, seperti LPN, LPD;

2) Mainstreaming koperasi-koperasi simpan-pinjam dengan dual system, baik konvensional maupun syariah, seperti PNM-IKSP dan PNM-BMT;

3) Pemberian dukungan dalam pembentukan jaringan dan organisasi payung di antara LKM-LKM yang ada, seperti PNM-IKSP, PNM-BMT; PNM-Inkopwan

4) Memperkuat BPR/S milik swasta maupun masyarakat, asosiasi dan organisasi payung mereka, seperti Perbarindo dan Asbisindo[6]),

5) Transformasi dari program kredit menjadi lembaga milik pengguna,;

6) Menghubungkan BPR/S dengan kelompok swadaya masyarakat atau KSP/BMT;

7) Membantu organisasi-organisasi payung yang beroperasi komersial untuk mendanai LKM, ditambah PUKK fungsi-fungsi lain seperti pertukaran likuiditas, credit rating, garansi dan asuransi kredit;

8) Membantu pedagang, pemroses dan pemasok [7]dan meningkatkan akses mereka terhadap lembaga-lembaga dana, seperti berbagai propinsi Indonesia

9) Mengembangkan inovasi kelembagaan, seperti asuransi mikro melalui afiliasinya Takaful dan;

10) Membantu memperkuat unit-unit keuangan mikro di bank swasta.

Bantuan berupa hibah yang berasal dari dana PUKK diperlukan untuk intermediasi sosial melalui pelatihan, pembentukan kapasitas lembaga dan jaringan, dan untuk penelitian terapan untuk menguji berbagai pendekatan inovatif dan menyebarluaskan hasilnya. Walaupun kelompok-kelompok swadaya masyarakat tersebar luas diantara masyarakat miskin, tetapi mereka pada umumnya sangat kecil dan terisolasi. Mainstreaming dan peningkatan terbentuknya hukum yang lebih tinggi akan didorong dengan cara memberikan insentif bagi mereka yang mau menjadi anggota jaringan, rnisalnya dalam bentuk pelayanan pelatihan dan konsultasi, pertukaran, likuiditas, pendanaan, dan akreditasi.

Pembentukan jaringan LKM/S dan pelayanan bersama. Pembentukan jaringan di antara para LKM dan membantu mereka untuk menciptakan pelayanan bersama merupakan strategi utama untuk memperluas pelayanan dan lembaga Keuangan Mikro, yang dibantu oIeh PNM. Pelayanan bersama mungkin termasuk artikulasi bunga dan sistim bagi hasil, dialog kebijakan, pelatihan, konsultasi, peraturan dan pengawasan-sendiri, pertukaran likuiditas dan dan hubungan bank, penelitian dan pengembangan, penyebarluasan informasi dan hubungan dengan cara lembaga donor. Pelayanan yang dikelola secara profesional harus diberikan oleh jaringan sebagai bagian dari struktur yang berkelanjutan, bukan oleh badan-badan eksternal. Pelayanan-pelayanan non-keuangan bisa diberikan dengan subsidi. Dengan bantuan dari PNM, lembaga-lembaga pemerintah dan LPSM bisa bertindak sebagai fasilitator sampai jaringan dan organisasi payungnya benar-benar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menghubungkan bank dengan lembaga-lembaga keuangan lokal, koperasi dan kelompok-kelompok swadaya masyarakat. Strategi hubungan bank dengan lembaga keuangan lokal dan kelompok swadaya masyarakat meliputi tiga proses:

(a) meningkatkan akses masyarakat lokal terhadap kredit dari sumber-sumber komersial melalui perantara lokal;

(b) mengintegrasikan lembaga-lembaga keuangan lokal ke dalam pasar keuangan nasional; dan

(c) memungkinkan bank menjangkau para pengusaha kecil dan mikro sebagai pangsa pasar baru. PNM akan mendukung strategi ini sebagai sarana untuk menjangkau masyarakat miskin dengan cara yang efektif dari segi biaya. Baik didaerah marjinal maupun dataran tinggi. Hubungan tersebut memerlukan adanya bank yang memiliki jaringan pelayanan di pedesaan dan LKM lokal atau kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang berkelanjutan. PNM, bisa menyediakan atau memfasilitasi dana untuk membentuk program hubungan dalam rangka memperkuat kapasitas seluruh mitra hubungan, menjembatani kendala-kendala yang dihadapi sumber-sumber domestik untuk penyediaan dana, dan melibatkan diri di dalam pertukaran pengalaman internasional.

Transformasi LKM/S khusus agribisnis (pertanian, peternakan dan perikanan) usaha untuk mentransformasikan LKM menjadi penyedia keuangan agribisnis dan pelayanan Keuangan Mikro lain yang berkelanjutan, atau menutupnya bila tidak mampu berjalan berkelanjutan, merupakan sebuah tantangan besar. Begitu besarnya jumlah penduduk pedesaan yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan agribisnis maupun non-agribisnis yang mendapatkan penawaran pelayanan tabungan maupun kredit oleh LKM yang telah direformasikan. Reformasi LKM merupakan proses yang kompleks dimana diperlukan kerjasarna antara bank, PNM-lnduk Koperasi dengan lembaga donor, pemerintah masing-masing dan asosiasi kredit pertanian regional. PNM telah memprakarsai dialog mengenai reformasi LKM dengan Deptan, DKP dan Depkop. Yang terakhir ini, yang harus memberikan hibah bantuan teknis, dan PNM memainkan peran katalistik di dalam proses reformasi ini.

3. Meningkatkan Kelestarian Lembaga dan Dampaknya bagi Masyarakat Miskin di Pedesaan

Kelestarian lembaga. Kelestarian lembaga merupakan syarat fundamental bagi pertumbuhan dinamis baik dari segi jumlah, ukuran maupun jangkauan lembaga keuangan. PNM telah membantu lembaga-lembaga ini untuk

meningkatkan kemandirian, kalayakan operasional, dan keswadayaan keuangannya. PNM juga memperkuat kemampuan mereka untuk memobilisasi sumber-sumberdaya mereka sendiri, untuk menutup biaya-biaya mereka, dan untuk mempertahankan nilai-nilai modal masing-masing. BMT Ben Taqwa, telah berhasil mencapai keberlanjutan dengan menyediakan pelayanan keuangan dengan biaya rendah kepada mayoritas petani di Grobogan. Koperasi Setia Bhakti Wanita, sebuah KSP di Surabaya yang menerapkan program yang serupa dengan-Grameen Bank di Bangladesh dan memberikan pelayanan hanya kepada wanita, merupakan salah satu contoh kemajuan pesat dalam pencapaian keberlanjutan melalui disiplin dan inovasi kredit dengan tetap menjalankan mandat perbankan bagi masyarakat termiskin melalui sistim tanggung rentengnya. Sebagai pendorong, baik sumber-sumber daya internal maupun eksternal (termasuk kredit sebagai bridging fund) dapat dimobilisasi untuk meningkatkan jangkauan dan kelestarian, seperti diperlihatkan oleh bantuan awal PNM terhadap IKSP, Inkopwan maupun Inkopsyah. Peningkatan kapasitas mencakup bantuan untuk membangun dan memperkuat elemen-elemen krusial keberlanjutan, yaitu:

1) Otonomi dan fleksibilitas di semua masalah operasional di dalam mandat lembaga;

2) Perencanaan strategis;

3) Orientasi pada permintaan, produk-produk keuangan yang diberi harga tepat;

4) Mobilisasi sumber-sumber daya internal (tabungan, modal, pinjaman oleh LKM/S yang terpisah dari tabungan);

5) Akses terhadap pasar modal;

6) Margin yang disesuaikan dengan inflasi dan subsidi, dengan pendapatan riil positif untuk penabung maupun peminjam;

7) Jangka waktu dan jadwal pengembalian pinjaman yang tepat;

8) Efisiensi secara operasional dengan biaya transaksi rendah dan tingkat pengembalian yang tinggi;

9) Sumber daya manusia yang terlatih;

10) Insentif untuk prestasi pegawai;

11) Manajemen risiko yang memadai;

12) Bentuk-bentuk jaminan pengganti yang tepat;

13) Insentif untuk pengembalian pinjaman tepat waktu;

14) Asuransi sebagai instrumen perlindungan sebagai debitur dan kredit;

15) Standar kehati-hatian;

16) Sistem informasi manajemen yang efektif, termasuk software perbankan mikro;

17) Kontrol internal terhadap kualitas porto folio yang efektif;

18) Audit eksternal tahunan; dan

19) Pengelolaan yang baik, yang ditekankan pada kombinasi antara pemilikan oleh masyarakat miskin dengan manajemen yang profesional.

Manajemen risiko yang baik di dasarkan pada jangka waktu kredit yang tepat, catatan mengenai kinerja nasabah, jaminan dan jaminan pengganti yang sesuai, asuransi, tekanan sesama nasabah, insentif bagi pegawai yang dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat pengembalian pinjaman, dan insentif bagi peminjam yang mengembalikan pinjamannya tepat waktu. PNM mendukung peningkatan kemampuan mengelola risiko. Di dalam pendekatan-pendekatan inovatif seperti menghubungkan LKM dan kelompok-kelompok swadaya masyarakat dengan bank, secara hati-hati PNM membantu pengaturan asuransi/garansi kredit, disertai provisi bagi pengalihan fungsi manajemen risiko kredit kepada bank.

Praktek-praktek yang baik dan peningkatannya secara kontinyu di dalam lingkungan yang kompetitif sangat dibutuhkan untuk menjamin kelestarian dan jangkauan LKM. Sebagai contoh adalah pengetahuan tentang lembaga keuangan informal asli; inovasi dalam dalam bidang keuangan pertanian jangka pendek maupun jangka panjang; dan pendekatan-pendekatan khusus untuk daerah-daerah marjinal dan dataran tinggi, ekonomi inflasi, dan ekonomi barter. Di antara isu-isu yang memerlukan penelitian terapan adalah keuangan pertanian dan keuangan usaha mikro pedesaan, yang di dalamnya terdapat ruang yang begitu luas untuk inovasi.

Praktek-praktek yang baik di dalam proyek-proyek PNM direplikasi dan disebarluaskan melalui Sistem Pengetahuan, Evaluasinya oleh Divisi Pengembangan, Usahanya dan Divisi Jasa Manajemen. Sistem ini berisi ringkasan berbagai evaluasi yang dilakukan sejak tahun 2000 dan pelajaran yang dapat diambil darinya, yang bisa diakses menurut topik, propinsi dan wilayah.

Mobilisasi sumber-sumber daya domestik dan eksternal. Sumber-sumber daya domestik dan eksternal dimobilisasi dengan tujuan membangun sistem Keuangan Mikro bagi masyarakat miskin yang berkelanjutan. PNM membantu lembaga-lembaga Keuangan Mikro dalam peningkatan mobilisasi tabungan dan pembentukan modal. Pendanaan modal melalui lembaga payung yang tepat bisa dikembangkan sebagai instrumen baru yang akan menyediakan modal eksternal yang sangat dibutuhkan dan pelipatgandaan modal sendiri. Di dalam era globalisasi saat ini, cara-cara baru harus ditemukan untuk mengarahkan aliran modal swasta ke ekonomi pedesaan, untuk mendukung hubungan bank dengan LKM dan menciptakan dana bersama sebagai modal-penyertaan di PNM Daerah untuk LKM seperti yang sedang dalam proses di Kutai dan Riau. PNM Daerah juga menyediakan pembiayaan. Semua likuiditas itu harus dirancang untuk memperkuat mobilisasi sumber-sumber daya domestik di semua tingkat dan untuk mengalokasikan sumber-sumber daya langka secara efisien sebagai investasi berpenghasilan tinggi bagi masyarakat miskin.

4. Mengembangkan Lingkungan Kebijakan dan Peraturan yang Kondusif Lingkungan kebijakan yang kondusif.

Lingkungan kebijakan yang kondusif adalah prakondisi bagi sistem keuangan yang efisien, pembangunan pedesaan dan penanggulangan kemiskinan yang efektif. Aspek yang penting dalam hal ini adalah: stabilisasi ekonomi makro; margin yang di deregulasi, tingkat pertukaran dan harga-harga pertanian; dan suatu sistem lokal yang melindungi hak-hak atas properti dan penggunaan lahan; otonomi lembaga keuangan dan lembaga-lembaga yang berwenang membuat peraturan, dan proses hukum yang tepat. Untuk itu PNM selalu berpartisipasi di dalam dialog-dialog kebijakan yang dimaksudkan untuk mengembangkan lingkungan yang kondusif.

Peraturan dan pengawasan yang berhati-hati. Peraturan dan pengawasan yang berhati-hati adalah dua hal krusial bagi evolusi dan stabilisasi sistem keuangan. Tanpa lembaga-lembaga keuangan yang diregulasi dengan baik, yang memobilisasi tabungan dan menawarkan pinjaman yang menarik, pembangunan pedesaan yang berkelanjutan tidak mungkin terjadi. Dengan kondisi yang kondusif, PNM mendukung usaha-usaha menetapkan dan memilih bentuk-bentuk hukum yang tepat untuk lembaga-lembaga keuangan lokal milik koperasi atau milik swasta. PNM juga membantu pengaturan sendiri anggota-anggota jaringan LKM, sebagai bagian sistem peraturan dan pengawasan-sendiri yang didelegasikan di bawah otoritas keuangan pusat, penerapan norma dan standar kehati-hatian. Bila kondisi kurang kondusif, maka PNM akan mendukung berbagai prakarsa informal dan bergabung dengan lembaga donor lain di dalam dialog-dialog kebijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan kerangka hukum termasuk RUU Keuangan Mikro Syariah.

Pengawasan yang efektif terhadap proyek-proyek PNM. Pengawasan yang efektif terhadap proyek-proyek PNM yang mengandung komponen-komponen Keuangan Mikro memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan partisipan yang diatur dan diawasi secara memadai. Ketaatan terhadap aturan-aturan dasar bagi kelestarian lembaga adalah kondisi yang dijadikan ukuran untuk memilih mereka. PNM memberikan dukungan terhadap pengukuran kinerja, kontrol internal dan audit tahunan, dengan menggunakan indikator-indikator dan batasan-batasan dan pengukuran kinerja keuangan menjadi sebuah aspek esensial dari pengawasan langsung terhadap proyek.

PNM juga memonitor dampak dukungan yang diberikannya terhadap masyarakat miskin dan lembaga-lembaga Keuangan Mikro, mobilisasi sumber-sumber daya lokal dan utang eksternal. Hasilnya disimpan didalam memori lembaga dan dapat diakses melalui internet maupun makalah-makalah teknis sebagai suatu basis data yang disimpan dalam LKM Center.

C. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, maka kita dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh PNM sebagai embrio Apex Bank dan PNM-lnduk Koperasi sebagai sub-apex bank, dan juga kiprahnya dalam penyebaran dan pembinaan LKM, termasuk LKM Syariah, yaitu secara bertahap "Membangun Sistem Keuangan Koperasi" sehingga nantinya PNM-lnduk Koperasi merupakan embrio dari lembaga lembaga pendukung dan lembaga penunjang bagi pengembangan industri UMKMK itu sendiri melalui LKMS (Sub Apex Bank), di antaranya adalah sebagai :

1. Lembaga Pengawas
2. Lembaga Pembina
3. Lembaga Penjamin Kredit
4. Lembaga Likuiditas atau "Pooling of Fund'

5. Lembaga Pemeringkat
6. Lembaga Konsultan Pengembangan Bisnis
7. Wholesaler
8. Lembaga R & D dan basis data




[1] A.M.W. Pranarka dalam tulisan yang berjudul,

Pasal 33 UUD 1945: Wawasan Dasar dan Konstruksi Operasionalnya, Jakarta: Analisa 1986-12, hal. 1051

[2] David Beetham & Kevin Boyle, ”Demokrasi 89 Tanya Jawab, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000.

[3] Sri Edi Swasono. ”Orientasi Ekonomi Pancasila” dalam Abdul Majid dan Sri Edi Swasono. Wawasan Ekonomi Pancasila. Jakarta: UI Press 1981, hal 6

[4] Presentasi yang lebih rinci mengenai kebijakan LKM dengan menggunakan badan hukum koperasi, disajikan dalam sebuah perencanaan bisnis Divisi LKMS

[5] PNM memiliki ratusan proyek yang sudah berjalan dengan volume Rp. 3,1 trilyun di seluruh Propinsi Indonesia untuk lebih dari 700.000 kepala keluarga atau sekitar 3,5 juta tenaga kerja melalui lebih dari 800 LKM

[6] Istilah BPRS mengacu pada lembaga yang diregulasi yang termasuk di dalam undang-undang perbankan. PNM tidak menggunakan istilah bank atau BPR/S untuk lembaga-lembaga yang tidak diregulasi seperti BMT atau LKM informal dan semi formal lainnya

[7] Pedagang, pemroses dan pemasok bisa menjadi penyalur kredit yang penting, utamanya bila sistem keuangan lokal yang tidak berfungsi. Saluran semacam ini cenderung kurang berkelanjutan dibandingkan lembaga dan kurang efisien dari segi biaya transaksi, tetapi merupakan solusi sementara didalam proses pembentukan asset usaha kecil dan sistem keuangan Mikro.

[8]http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/sistem_keu_kop.htm

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus