Minggu, 28 November 2010

KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM RI

Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :
Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang Pembiayaan.
Rincian Tugas :



a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pembiayaan.
b. menetapkan kebijakan di bidang pembiayaan sesual dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
c. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang pembiayaan dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM maupun lembaga/ instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pembiayaan.
e. mengatur penerapan perjanjian di bidang pembiayaan.
f. menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan mendapatkan bantuan permodalan.
g. memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan pembiayaan bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
h. memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya.
i. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan keuangan/pembiayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
j. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasián dan usaha kecil dan menengah di bidang pembiayaan yang meliputi bidang urusan program pendanaan, pengembangan dan pengendalian simpan pinjam, permodalan, asuransi dan jasa keuangan serta pembiayaan dan penjaminan kredit.
k. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang pembiayaan.
l. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan.
m. memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
n. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan.
o. dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Pembiayaan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Wewenang :



a. mengkoordinasikan penetapan kebijakan di bidang pembiayaan.
b. memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang pembiayaan.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulañ yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Tanggungjawab :



a. bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat dan atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pembiayaan.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.
Tentang Kementerian Koperasi dan UKM



Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

Daftar Pustaka :

http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar