Selasa, 22 Februari 2011

H U K U M P E R I K A T A N

A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

1. HUKUM PERIKATAN ATAU VERBINTENISSENRECHT
Adalah merupakan hubungan hokum yang terjadi didalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).



DEFINISI PERIKATAN MENURUT BEBERAPA TOKOH :

• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.




PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS DAN SEMPIT

a. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN LUAS
• Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

• Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.

• Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.

• Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.


b. PERIKATAN DALAM PENGERTIAN SEMPIT
Yaitu membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.



PENGATURAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :

a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.





2. MACAM – MACAM PERIKATAN

a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Ex : Saya mengijinkan seseorang untuk mendiami rumah saya, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diberhentikan dari rumah saya.

b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Ex : Meninggalnya seseorang

c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Ex : Ia boleh memilih mana yang akan diberikan, apakah uangnya, mobil, atau lainnya.

d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Ex : Jika dua orang A dan B secara tanggung menanggung berhutang kepada C, maka A dan B dapat dituntut membayar kepada C.

e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Ex : Jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain yang disebabkan karena meninggal maka ia akan digantikan segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya. Pada asasnya, jika tidak diperjanjikan, oleh pihak-pihka semula suatu perikatan, tidak boleh dibagi-bagi, sebab si berpiutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak usah ia menerima suatu pembayaran sebagian demi sebagian.

f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.



3. UNSUR – UNSUR PERIKATAN
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.

• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.



ASAS – ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN

- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.

Pengecualian : 1792 KUHPerdata•
1317 KUHPerdata
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.•
asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.- Asas Pacta Suntservanda



B. WANPRESTASI

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.


Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian


Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara



C. HAPUSNYA HUKUM PERIKATAN

Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.




Reference : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf

Dampak Globalisasi dalam Kehidupan Masyarakat

Globalisasi ditandai dengan perkembangan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Oleh karena itu, globalisasi telah membawa perubahan perilaku terhadap kehidupan masyarakat, baik di bidang politik, ekonomi, sosial maupun budaya.


1. Perubahan Perilaku Masyarakat
Globalisasi telah membawa pengaruh yang luas terutama perubahan perilaku masyarakat dalam berbagai hal. Misalnya, gaya hidup, perjalanan, komunikasi, makanan, pakaian, nilai-nilai, dan tradisi.


a. Gaya Hidup
Arus globalisasi juga berdampak pada gaya hidup, baik itu dampak negatif maupun positif. Arus globalisasi berdampak negatif pada masyarakat, misalnya gaya masyarakat sehari-hari cenderung bergaya hidup mewah. Dengan melihat tayangan-tayangan sinetron, telenovela yang ada di TV membuat orang tidak menyesuaikan dengan pendapatan rumah tangganya. Namun juga berdampak positif, misalnya orang sekarang sangat menghargai waktu. Kamu tentu sering mendengar ungkapan yang berbunyi time is money. Ungkapan itu secara mudah berarti waktu adalah uang. Menghargai waktu sangat penting. Begitu pentingnya waktu, mereka menyamakan waktu dengan uang. Jadi waktu adalah sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, banyak di kalangan kita yang menghargai waktu. Nah termasuk kamu, apakah kamu juga memanfaatkan waktu itu dengan baik. Misalnya waktu sekolah, waktu bermain, waktu belajar, dan sebagainya.


b. Transportasi
Bagi masyarakat sekarang, menempuh jarak yang jauh tidaklah menjadi kendala. Berbagai sarana angkutan sudah tersedia dari yang sederhana sampai yang canggih. Di era globalisasi ini, pergerakan orang dan barang makin cepat dan mudah. Teknologi transportasi yang berkembang dengan pesat memberikan pelayanan prima. Inilah dampak positif dari arus globalisasi di bidang transportasi. Transportasi darat, seperti bus, kereta api, dan sebagainya. Sedangkan transportasi udara, yakni pesawat terbang memungkinkan perjalanan jarak jauh dengan waktu tempuh yang singkat.
Dampak negatifnya, tingginya kemajuan di bidang transportasi mengakibatkan padatnya arus lalu lintas. Dengan banyak perjalanan yang dilakukan oleh berbagai alat transportasi, mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan oleh udara kotor dari knalpot.


c. Komunikasi
Di era global ini, komunikasi merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Komunikasi tidak mengenal waktu dan tempat. Kita bisa berkomunikasi dengan orang lain kapan saja dan di mana saja. Komunikasi ini cenderung mengurangi pertemuan orang per orang, kelompok keluarga dengan kelompok keluarga lain. Mereka mengandalkan pertemuan dengan melalui telepon atau HP. Pesawat telepon seluler/HP ini dapat dibawa ke mana saja. Karena kecilnya, sehingga orang dapat berkomunikasi kapan saja meskipun sedang bepergian.
Pemakaian HP dalam era globalisasi juga berdampak positif dan negatif. Dampaknya positif dengan cepat di mana saja dan kapan saja, kita bisa berkomunikasi dengan keluarga, teman, kenalan, hubungan bisnis dan siapa saja dengan cepat. Dampak negatifnya, misalnya menjadi pemborosan, jika hanya digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Di samping itu, HP juga berdampak mengurangi silaturahmi (kunjungan antarkeluarga), sebab cukup dengan kirim SMS atau telepon saja.


d. Pakaian
Arus globalisasi juga berdampak pada jenis dan model pakaian. Dengan arus globalisasi, pakaian dengan mode yang sama dipakai oleh orang di berbagai belahan dunia. Contohnya adalah celana jeans. Celana jeans sudah mengglobal. Dalam kehidupan sehari-hari, di mana saja baik itu laki-laki atau pun perempuan sudah terbiasa memakai celana jeans. Padahal dulunya, jenis celana ini hanya digunakan oleh orang-orang tertentu dan di tempat-tempat tertentu. Begitu juga dengan baju kaos, yang lazim disebut T-Shirt. Jenis pakaian ini sudah menjadi pakaian yang biasa dan dapat ditemukan di mana saja. Apakah perubahan orang memakai pakaian akibat globalisasi telah berdampak positif atau negatif? Jenis pakaian di luar contoh di atas masih banyak. Misalnya, orang meniru pakaian yang sedang ”ngetren” saat itu. Kalau di TV yang sedang ”ngetren” pakaian mini maka banyak masyarakat berpakaian mini. Atau pakaian yang sedang ramai di kalangan remaja yaitu pakaian yang seharusnya anggota badan itu tertutup. Jenis pakaian ini tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat kita, jelas ini akan berdampak negatif. Akan tetapi dari jenis pakaian, arus globalisasi juga berdampak positif. Kini, kita dapat dengan mudah mendapatkan berbagai jenis, baik itu model, bahan atau kualitas dan sebagainya.


e. Makanan
Masyarakat Indonesia yang ada di kota-kota besar banyak yang mengkonsumsi makanan yang sebenarnya berasal dari negara lain seperti ayam goreng (Mc Donald), pizza, spaghetti, dan hamburger. Mereka lebih bangga atau menyukai makanan tersebut daripada makanan khas Indonesia seperti nasi gudeg, nasi gandul, nasi pecel dan lain-lain.


f. Nilai-nilai
Sebelum terjadi berbagai kemajuan pesat akibat pengaruh globalisasi, masyarakat kita sangat menghargai dan menerapkan nilainilai dan norma-norma yang berlaku sebagai masyarakat Timur. Nilai dan norma yang ditanamkan oleh nenek moyang kita adalah nilai-nilai dan norma-norma yang luhur, seperti sopan santun, tata krama, kerukunan dan sebagainya. Oleh karena itu, kehidupan masyarakat berlangsung secara teratur, alamiah, dan damai.
Setelah terjadi arus globalisasi, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku mulai bergeser. Akibat pengaruh teknologi dan budaya asing, nilai-nilai dalam kehidupan kemasyarakatan seperti nilai kerukunan, gotong royong sekarang ini sudah mulai luntur. Apalagi di kota-kota besar nilai-nilai semacam ini sudah jarang ditemui. Mereka hidup dengan sendiri-sendiri. Namun di pedesaan nilai-nilai seperti itu masih nampak. Dampak negatifnya, masyarakat cenderung lebih bersifat individual.


g. Tradisi
Tradisi yang berlangsung di masyarakat lama kelamaan luntur. Masyarakat sudah tidak begitu mengikuti tradisi yang ada. Misalnya tradisi ”tedak siti” bagi bayi yang mulai berlatih berjalan, yaitu mulai menempelkan kakinya di tanah. Tradisi ini berlangsung pada suku Jawa! Sebaliknya, masyarakat khususnya generasi muda cenderung menyukai adat dan tradisi asing. Misalnya, lagu pop dari Eropa atau Amerika, lebih disukai daripada lagu daerah atau lagu nasional. Demikian juga pakaian, generasi muda lebih suka memakai pakaian ala barat daripada pakaian tradisional. Upacara adat pernikahan banyak dipengaruhi budaya asing. Mereka banyak yang menyukai pakaian pengantin bergaya Eropa.


2. Dampak Globalisasi

a. Dampak Positif
Globalisasi membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif dari arus globalisasi, antara lain :
1) Memperkaya unsur-unsur kebudayaan
Sebagai dampak dari derasnya arus informasi dan komunikasi telah membuat makin globalnya nilai-nilai budaya. KFC, Dunkin Donat yang semula jenis makanan lokal sekarang menjadi makanan internasional. Selain itu berjuta-juta orang di dunia bersama-sama menyaksikan pertandingan sepak bola melalui media yang sama yaitu TV. Nilai-nilai budaya yang ada di tiap-tiap negara dapat dinikmati oleh negara-negara lain di dunia, sehingga dapat memperkaya unsur-unsur kebudayaan kita.
2) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan adanya globalisasi maka negara yang sudah maju dapat terlihat oleh negara lain. Negara berkembang, seperti Indonesia yang belum maju dapat terpacu untuk lebih meningkatkan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya anak-anak suatu negara untuk belajar ke negara yang sudah maju dan banyak mendatangkan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan suatu negara.


b. Dampak Negatif
Dampak negatif dari arus globalisasi, antara lain :
1) lunturnya nilai-nilai dan tradisi lama,
2) mempengaruhi tingkah laku yang cenderung negatif, seperti demo, tawuran antarpelajar, perampokan dan sebagainya,
3) mempengaruhi gaya hidup menjadi bergaya hidup mewah, dan
4) semangat belajar anak-anak menurun, sebab mereka cenderung melihat TV dengan berbagai acara yang menarik.


3. Sikap Kita terhadap Globalisasi
Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Tidak ada sekat yang menghalangi terjadinya komunikasi antarindividu. Globalisasi juga telah menyuguhkan banyak informasi yang berasal dari negara lain. Berbagai macam informasi mengalir dari satu tempat ke tempat lain. Banyak hal positif dari pertukaran arus informasi ini kita dapat. Namun juga tidak sedikit hal yang negatif yang terkandung di dalamnya. Demikian juga lewat televisi kita, banyak disuguhkan film-film asing. Umumnya kita merasa terhibur apabila menonton film-film asing, seperti telenovela. Dengan demikian, kita tidak kuasa menahan informasi dan pengaruh dari luar.
Bagaimana sikap kita terhadap globalisasi ini? Globalisasi bisa berdampak positif, bisa juga berdampak negatif. Kita harus pandai atau arif menyikapinya. Kita harus pandai-pandai dalam memilih informasi termasuk film-film dari luar. Informasi atau film dari luar yang baik (positif) kita ambil, sedangkan informasi atau film yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita (negatif) kita buang.



Reference : http://gurumuda.com/bse/dampak-globalisasi-dalam-kehidupan-masyarakat