Tugas Soft Skill Etika Bisnis
NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 4EA10
NPM : 13209699
Produk HIT dianggap merupakan
anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia
berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan
Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber :Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa
inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi
biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi
indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar
disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh
dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang
melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan
produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan
yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah
ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi
mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT
Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen
Tanggapan Mengenai Artikel diatas
:
PT. Megarsari Makmur sudah
melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya
pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk
mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu
hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk
mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak
mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussangat informatif dan membantu, untuk yang butuh pinjaman kunjungi juga Produk Finansial Terbaik untuk Bisnis Anda
BalasHapus