Sebagai lembaga intermediary keuangan di dalam masyarakat, bank memiliki ciri yang khas pada pengaturan strukrur asset dan liability serta modalnya yang harus dikelola dengan sebaik mungkin untuk menjaga keberlangsungan bisnis bank.
Seperti gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kelompok asset :
- Cash reserve (RR)
Kas wajib yang terdapat pada bank Indonesia yang besarannya diukur dengan CAR
(rasio kecukupan modal).
- Loan
Pinjaman yang diberikan kepada masyarakat (debitur)
- Securities
Surat-surat berharga
- Asset lainnya
2. Liabilities :
- Deposit (A)
Dana Pihak ketiga, yaitu dana yang bersumber dari Tabungan Giro dan Deposito.
(cash Inflow)
- Deposits (B)
Pinjaman yang diberikan oleh pihal lain (perbankan / lembaga keuangan lainnya)
- Capital / Modal (Modal yang disertakan oleh pemilik bank.)
Komponen Aset Bank
I. Cash Reserve / (RR) reserve requirement
Sebagai pelaku lalu lintas keuangan, wajib hukumnya untuk dapat menyertakan RR kepada otoritas bank Negara setempat (BI), adapun RR ini berfungsi untuk menjaga likuiditas dan kegiatan kliring yang biasa dilakukan antar bank. Dalam menjaga ketersediaan RR ini dapat dilihat dengan menggunakan CAR (capital adequacy ratio) rasio kecukupan modal, yang saat ini nilai minimum yang ditetapkan pemerintah menerut Peraturan BI No.7/15/2005 adalah sebesar 80 milyar untuk bank berpredikat kinerja baik dengan modal inti diatas 100 milyar.
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit,
penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit,
penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko
Selain dengan rasio diatas, bank juga dapat mengukur efektifitas dari fungsinya sebagai penyalur pinjaman dengan menggunakan rasio LDR (loan to deposits ratio) besaran maksimum yang ditetapkan pemerintah adalah 110%.
II. Loan
Pinjaman yang diberikan oleh bank kepada debitur diantaranya adalah berasal dari dana pihak ke 3, yakni para nasabah yang meyimpan dananya dalam bentuk Tabungan, Giro maupun Deposito. Bank harus dapat menjaga kesesuaian karakteristik penggunaan dana (loan) dengan sumber dana yang digunakan / (DPK) dana pihak ke ketiga. Dalam megelola usahanya,bank juga menerapkan sistem dengan kehati-hatian (prudential), baik dalam menerima dana dari masyarakat yang masuk untuk menghindari praktek-praktek pencucian uang dan lainnya, dan terlebih lagi kepada proses pemberian kredit. Dalam proses pemberian kredit bank melihat calon debiturnya dengan prinsip 5C atau ada juga yang menyebut 6C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy dan Constrain.
III. Securities
Bank dalam mengelola DPK, sebuah bank tidak selalu terpusat dalam peyaluran pinjama /loan, tetapi ada instrument lain yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menghasilkan laba, contohnya yaitu dapat dikelola melalui pasar uang, pasar modal serta penempatan pada bank lain.
IV. Other Asset
Asset lainnya yang tidak terlibat secara langsung pada bisnis utama bank.
Komponen Liabilities Bank
I. Deposits (A)
Dana yang diproleh bank, yang bersumber dari produk simpanan bank yaitu : Tabungan , Giro dan Deposito. Produk simpanan bank yang terbagi menjadi 3 jenis tersebut adalah bermaksud untuk menyesuaikan kepada kebutuhan masyarakat, adapaun secara umun salah satunya adalah cara penarikan dan waktu, berbeda dengan produk Giro dan Tabungan, produk Deposito dalam hal ini tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, umumnya dapat di carik setelah 1,3,6, atau 12 bulan masa penempatan di bank. Menurut fungsinya juga berbeda yakni :
a. Tabungan umumnya dipergunakan untut transaksi rumah tangga sehari-hari yang
nilai transaksinya relatif kecil dibandingkan dengan Giro dan Deposito. Penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan mengacu kepada peraturan masing-masing bank yang bersangkutan.
b. Giro, menurut fungsinya sendiri adalah digunakan untuk kebutuhan transaksi
usaha/bisnis, cara penarikannya pun dapat dilakukan sewaktu-waktu.
c. Deposito, produk ini umumnya digunakan untuk investasi jangka pendek, karena menawarkan nilai bunga yang relatif lebih besar dari produk simpanan Giro dan Tabungan.
Dalam pengelolaan dana simpanan masyarakat, bank juga wajib berkerjasama dengan LPS (lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yaitu paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. Deposits (B)
Dana yang diterima oleh bank yang bersumber dari non masyarakat (pemerintah atau lembaga lainnya) yang pengelolaannya juga dapat di gunakan dalam bentuk kredit. Contohnya seperti KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia, kredit Holdings, Obigasi dan lain-lain.
III. Capital
Modal dari pemilik yang disertakan kedalam bank, yang juga digunakan sebagai salah satu tolok ukur tingkat kesehatan bank.
Dalam pengelolaan bisnis bank tidak terlepas dari peran lembaga lain khususnya Bank Indonesi sebagai alat pemerintah yang bertanggun jawab sebagai pengawas dan pelaksana Undang –undang. Berikut adalah beberapa lembaga keuangan yang terkait dengan industri perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (lembaga Penjamin Simpanan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) , Lembaga Kliring (yang saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia) yang bertugas untuk mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat beharga ( wesel, surat utang atau bentuk lain
terima kasih ya bermanfaat
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut