NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 3EA10
NPM : 13209699
Financial World Flow
Pembahasan kali ini adalah mengenai perputaran uang (financial world flow). Berikut adalah alur ilustrasi mengenai arus perputaan uang :
I. Definisi singkat lembaga keuangan Bank :
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Terkait dengan contoh / illustrasi sebelumnya, yang menjelaskan tentang Nasabah “A” selaku pihak yang memiliki dana, dengan ini dapat disampaikan bahwa mereka juga dapat mengelolakan dananya di dalam sebuah pasar modal, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai pasar modal. Manajemen Investasi : Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
1. Emiten.
2. Investor.
3 Lembaga Penunjang adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1. Menghimpun dana,
2. menyalurkan dana, dan
3. Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabunga, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Sesuai dengan pengertian diatas berikut saya ilustrasikan dengan contoh kasus dibawah ini,
Sesuai dengan gambar diatas, menunjukkan adanya aliran dana berupa Interest (i) / bunga sesuai dengan posisi di pihak Funding (i 1) maupun Lending (i 2).
Guna memperoleh keuntungan bunga, Bank pada umumnya menetapkan bunga Pinjaman (lending) lebih besar dengan bunga Simpanan (i 1) > (i 2). Hal ini dikarenakan komponen bunga Simpanan adalah termasuk ke dalam biaya produk yang harus dikeluarkan bank untuk menghimpun dana masyarakat.
Nasabah A adalah nasabah yang memiliki kelebihan dana, oleh karenanya mereka membutuhkan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana tersebut dengan imbalan bunga tertentu (bunga simpanan = i1).
Nasabah B adalah nasabah yang membutuhkan dana untuk kelangsungan usaha atau lainnya (pembiayaan), dalam hal ini bank memberikan bunga dengan rate tertentu sebagai kompensasi atas pembiayaan yang diterima (bunga pinjaman = i2). Sebagai contoh adalah perusahaan Leasing (pembiayaan) umumnya adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang ingin membeli barang konsumsi, seperti kendaraan, elektronik, dan lainnya. Selisih dari bunga yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan Leasing , lalu perusahaan Leasing tersebut menyalurkannya kembali kepada end-customer adalah (i 3)
II. Pengertian Pasar Modal
Terkait dengan contoh / illustrasi sebelumnya, yang menjelaskan tentang Nasabah “A” selaku pihak yang memiliki dana, dengan ini dapat disampaikan bahwa mereka juga dapat mengelolakan dananya di dalam sebuah pasar modal, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai pasar modal. Manajemen Investasi : Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Selain mendapatkan bunga bank, nasabah funding juga dapat menikmati keuntungan dari dana yang dikelola oleh bank di pasar modal (capital market) (i 4) atau nasabah sendiri yang mengelolakan dananya melaluin perusahaaan pialang / broker.
Pelaku Pasar Modal
1. Emiten.
2. Investor.
3 Lembaga Penunjang adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
e. Perusahaan surat berharga (securities company).
f. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
g. Kantor administrasi efek.
g. Kantor administrasi efek.
Fungsi pasar modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Manfaat kegiatan pasar modal
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain
- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Tidak ada convenant /perjanjian/ akad sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain (selisih dari nilai harha jual dan beli dari suatu nilai saham)
- Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi (surat Hutang)
- Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
*Dividen
Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Dividen dapat dibagi menjadi tiga jenis:
- Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.
- Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
- Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
III. Peran Lembaga Asuransi
Dalam memberikan kredit kepada debitur, bank juga dapat memanfaatkan jasa dari Lembaga Asuransi untuk melindungi Kredit yang diberikan oleh debitur tersebut, contoh diatas Bank menggunakan Asuransi “A” dalam melindungi kredit yang diberikan kepada debitur, dengan nilai premi tertentu sesuai dengan nilai kredit yang dijamin. Dalam proses pemberian proteksi kepada suatu proyek (kredit) perusahaan asuransi dapat melakukan bekerja sama oleh perusahaan asuransi lainnya dalam hal “Risk Sharing” (berbagi resiko), atau dapat disebut juga dengan istilah Reasuransi. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. dalam definisi lain reasuransi adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahan reasuransi.
contoh diatas adalah kerjasama antara Asuransi “A” dengan Asuransi “B”, kesepakatan yang terjadi membagi prosentase atas kredit yang di proteksi (misalnya masing-masing perusahaan Asuransi menanggung 50% dari nilai tanggungan).
Sedangkan Retrosesi adalah pelimpahan resiko dari perusahan reasuransi kepada perusahan reasuransi lainnya.
Kesimpulannya :
Dari gambar yang saya sampaikan di awal, dapat dijelaskan alur dari perputaran uang yang terjadi dapat bermula dari adanya kebutuhan yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang memiliki dana yang berlebih dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana, sehingga dibutuhkan adanya suatu sistem yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan dana masyarakat tersebut, adapun mekanisme perputaran uang tersebut dapat melalui beberapa cara yang dibantu oleh lembaga-lembaga keuangan baik lembaga perbankan / non-bank, asuransi dan mekanisme pasar modal.
Dengan adanya sistem yang mengatur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan profit / keuntungan bagi pemilik modal dan di sisi lain dapat membantu pihak yang membutuhkan pendanaan dalam pengelolaan usahanya.
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut