Selasa, 17 April 2012

JASA PERBANKAN (TRANSFER, INKASO, L/C)


Pengertian Fee Base Income
Disamping mengandalkan keuntungan bunga, perbankan juga dapat menghasilkan laba dari jasa-jasa yang dimilikinya, kemudahan dan kehandalan yang didukung dengan teknologi informasi yang terbaru menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk menggunakan jasa bank tersebut.
Fee Based Income (pendapatan non bunga), adalah pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya
Pendapatan non bunga atau fee based income ini dianggap cukup potensial karena beberapa pertimbangan, antara lain sebagai berikut :

-          Pendapatan non bunga ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun aktivitas lainnya yang bersifat non kredit
-          Mengandung resiko unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil karena pembayaran fee ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi atau saat feetersebut efektif dibebankan.
-          Penetapan tarif fee oleh bank atas suatu produk atau jasanya tidak banyak dipergunakan oleh tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
-          Memberikan konstribusi yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.

Berikut ini adalah beberapa jasa perbankan yang menghasilkan Fee based income :
I.                    Transfer
Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dalam proses transfer :
a.      Remiter/ Aplicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b.      Beneficiary, yaitu pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c.       Remiting Bank, Yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary)
d.      Paying Bank, Bank yang menerima transfer dari remiting bank untuk diteruskan  / dibayarkan kepada beneficiary.

Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar.
-          Transfer masuk, adalah  pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
-          Transfer keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi menjadi 3 :
-          Melalui bank Indonesia
-          Melalui bank lain
-          Melalui cabang sendiri.

II.                  Inkaso
Pengertian
 Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.



# Keuntungan Transaksi Inkaso

Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


# Mekanisme Inkaso

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

# Biaya atau Fee Transaksi Inkaso

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

III.                Letter of credit,
 atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

  • Irrevocable L/C
  • Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

  • Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

Manfaat Letter of Credit bagi bank

  1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
  2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
  3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

IV.                Safe deposit box
Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.


Keuntungan Safe depsit box :

Bagi Bank :
-       Perolehan biaya sewa
-       Uang jaminan yang mengendap
-       Pelayanan kepada nasabah

Bagi Nasabah:
-       Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan
-       Keamanan barang terjamin.

Senin, 09 April 2012

PERHITUNGAN BUNGA DEPOSIT

Perhitungan Bunga Deposit.
Salah satu sumber penghasilan dan pengeluaran suatu bank adalah bunga, pemasukan dihasilkan dari Bunga Kredit dan pengeluaran menghasilkan Bunga Deposit. 

Pembahasan kali ini adalah tentang perhitungan bunga Deposit.
Dapat diketahui bahwa secara umum bank memiliki 3 produk deposit yaitu :
1.      Tabungan,
2.      Giro, dan
3.      Deposito.
Masing-masing dari produk bank diatas memiliki bunga / jasa yang dapat diberikan kepada nasabah (deposan). Dalam melayani nasabah deposan sebuah bank umumnya melakukan pencatatan dan pelaporan atas periode tertentu secara rutin yaitu sebagai berikut ;
a. Proses akhir hari  : Rekapitulasi saldo
b. Proses akhir bulan : Rekapitulasi saldo + Hitung bunga = Saldo akhir menjadi saldo awal bulan berikutnya.
c. Proses akhir tahun : Rekapitulasi saldo + Hitung bunga = Saldo akhir menjadi saldo awal tahun berikutnya.

Perhitungan bunga tabungan

Berikut ini contoh dari transaksi di Bank :



Dalam mencari bungan deposit dapat menggunakan 3 metode sebagai berikut :
1.      Metode harian
2.      Metode saldo terendah
3.      Metode saldo rata-rata



Berikut contohnya sesuai dengan gambar diatas ;
(bunga = 10 %)

1.      Metode harian ,
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian, pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Dengan rumus sebagai berikut :



Jumlah saldo x persen bunga x Jumlah Hari saldomengendap
Bunga
=
Jumlah hari dalam satu tahun











Contoh : 10 % x 31 – (5-3) x 10 Juta / 365 = Rp. 30,137

1.      Metode Saldo terendah,
Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.

Dengan rumus sebagai berikut :



Jumlah saldo terendah pd bulan berjalan x persen bunga x Jumlah Hari saldo mengendap
Bunga
=
Jumlah hari dalam satu tahun











Contoh :
10% x 31 x Rp. 3.000.000 / 365 = Rp. 25,479




2.      Metode rata-rata saldo,
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

Contoh : berdasarkan table diatas :
Saldo Rata-rata
SR = {(10jt x 2) + (7jt x 10) + (3jt x 6) + (5jt x 10)} / 31
= 158,000,000 / 31
= Rp 5,096,774

Bunga = {5,096,774 x 10 % X (lama hari mengendap = 28 ) } / 365
= Rp. 39,099


Minggu, 01 April 2012

KLIRING (LALU LINTAS MONETER)

Nama  :  Yuni Anita
Kelas  :  3EA10
NPM  :  13209699




I.                    PROSES KLIRING (LALU LINTAS MONETER)
Dalam mendukung proses transaksi bisnis diperlukan adanya mekanisme lalu lintas uang, salah satunya adalah proses Kliring, Kata Kliring sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing, dalam wikipedia menyebutkan kliring merupakan salah satu istilah di dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Defiinisi lain menjelaskan pengertian Kliring sebagai berikut “ Perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral”.


Gambar 1
Keterangan :
-          Mba Atun adalah Nasabah Karman Bank
-          Mas Ali adalah Nasabah Siti Bank

Contoh Transaksi : (Nota Debet Keluar dan Nota Debet Masuk)Gambar 1
1.      Mba Atun dan Mas Ali melakukan transaksi jual beli atas sejumlah kerupuk senilai Rp 10 Juta.
2.      Dalam melakukan pembayaran Mba Atun meyerahkan Cek dari Karman Bank kepada Mas Ali.
3.      Setelah Menerima cek tersebut, lalu Mas Ali segera memproses cek tersebut di Bank dimana Mas Ali menjadi  Nasabah  (di Siti Bank)
4.      Setelah cek diterima oleh Siti Bank, lalu mereka segera memprosesnya dengan mengeluarkan Warkat (Nota Debet Keluar) kepada Lembaga Kliring (Bank Indonesia).
5.      Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat tersebut kepada Karman Bank (Nota Debet Masuk)
6.      Setelah proses pengecekan warkat dan cek dinyatakan syah oleh Karman Bank,  maka dilakukan informasi kepada Lembaga Kliring untuk mendebet rekening Karman Bank di Bank Indonesia (BI.
7.      Setelelah proses pendebetan rekening Karman Bank selesai dilakukan, maka selanjutnya dilakukan pengkreditan pada Rekening Siti Bank di Bank Indonesia (BI).

Persamaan Transaksi :
1.      Mendebet rekening Mba Atun pada Karman Bank
2.      Mengkredit rekening Mas Ali pada Siti Bank


Contoh transaksi lainnya : (Nota Kredit Keluar & Nota Kredit Masuk)
(Kiriman  Melalui Kliring)




Gambar 2

Penjelasan Gambar :

1.      Mas Ali akan memberikan kirman uang senilai Rp. 50 juta  kepada Mba Atun.
2.      Mas Ali melakukan pengiriman uang tersebut dengan menulis form pengiriman uang kepada Siti Bank.
3.      Lalu Siti Bank menerbitkan Nota Kredit keluar kepada Lembaga Kliring (BI).
4.      Setelah menerima Nota kredit Keluar, lalu Lembaga kliring (BI) meneruskan kepada Karman Bank dengan menerbitkan Nota Kredit Masuk.
5.      Lembaga kliring segera memproses yaitu dengan megkreditkan rekening Karman bank senilai Rp. 50 Juta dan mengurangi (mendebit) rekening Siti Bank senilai Rp. 50 Juta.





Catatan :
Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
• Nota Debet Keluar                           menambah
• Nota Kredit Keluar,                           mengurangi

Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
• Nota Debet Masuk,                          mengurangi
• Nota Kredit Masuk,                          menambah

II.                  Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar ( +)
ND Masuk ( - )
NK Keluar ( - )
NK Masuk (+) +
 (+/-) ==========>      Jika (+) maka menang Kliring
        ==========>      Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan
kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.

• Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi
pembayaran warkat kliringnya.
• Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.

Untuk menjaga agar tidak terjadinya kalah kliring, olah karenanya Bank wajib menjaga besaran Giro Wajib yang terdapat di Bank Indonesia. Giro wajib tersebut umum dikenal dengan istilah “Giro Wajib Minimun” .
Definisi dari GWM adalah sebagai berikut :
Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing).

Dalam contoh transaksi diatas, erat kaitannya dengan salah satu jenis  GWM, yaitu GWM Primer

GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah  sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam  rupiah.

Sebagai contoh :

Total DPK Bank adalah Rp 1.000.000.000 x 8% = Rp. 80.000.000.

*Apabila total perhitungan kliring dari suatu bank mengalami kekalahan, maka dianjurkan bank tersebut meminjam dana dari bank lain atau lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan call money , dapat diartikan sebagai berikut “Pinjaman dana yang diberikan yang harus dibayar pada saat ada permintaan untuk pengembalian, tidak seperti pinjaman pada umumnya, call money tidak memiliki waktu pengembalian yang ditetapkan (dapat kapan saja), umumnya 1 sampai maksimal 7 hari, memiliki bunga yang relatif tinggi, namun cara untuk memperolehnya relatif cepat.