Selasa, 27 November 2012

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA


NAMA  :  YUNI ANITA
KELAS  :  4EA10
NPM     :  13209699




Sebelum menilai apakah suatu bisnis dikatakan beretika atau tidak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu etika bisnis dan bagaimana suatu bisnis dapat dikatakan beretika atau tidak. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etika.

Bisnis yang beretika memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tidak merugikan orang lain atau pebisnis lain
2. Tidak menyalahi aturan-aturan
3. Tidak melanggar hukum
4. Tidak menciptakan suasana keruh pada saingan bisnis
5. Ada izin usaha yang jelas dan juga sah secara aturan dan hukum

Contoh suatu bisnis yang tidak beretika

Seiring dengan semakin ketatnya persaingan dalam bisnis, banyak pebisnis/perusahaan yang melakukan berbagai cara demi menarik konsumen sebanyak-banyaknya yg nantinya akan berorientasi pada profit perusahaan. Demi mendapatkan konsumen atau memperoleh laba sebanyak-sebanyaknya, banyak perusahaan yang tidak lagi memperhatikan etika.
sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi atau penyedia layanan telekomunikasi, dalam hal promosi, para operator seluler ini seringkali memasang iklan yang saling menyindir pesaingnya.
misalnya provider XL dan Telkomsel yang saling menyindir satu sama lain secara terang terangan baik di media televisi maupun iklan spanduk atau banner dijalan .






iklan XL dan telkomsel
Bukan hanya itu menurut saya para operator seluler pun seringkali mendapat keluhan konsumen yang merasa jengkel karena pulsa mereka yang tiba-tiba berkurang karena mendapat sms dari nomor-nomor tertentu meskipun konsumen tidak melakukan registrasi program apapun. Para operator pun sering melakukan promosi lewat sms atau telepon langsung kepada konsumen, hal tersebut tentu saja dapat membuat konsumen merasa terganggu apalagi jika promo lewat sms atau telepon tersebut  dilakukan pada jam-jam yang tidak tepat atau bahkan tengah malam.
Dalam hal tarif pun provider seringkali membuat konsumen bingung dengan adanya syarat dan ketentuan yang berlaku. Para provider ini dapat dikatakan merugikan konsumen dan juga dengan adanya iklan yang saling menyindir ini dapat tercipta suasana keruh pada persaingan bisnis.



demikian sekilas analisa dari saya semoga dapat bermnfaat amin .

sumber : http://twietwe.blogspot.com/2011/09/bisnis-yang-tidak-beretika.html
http://dirikugo.blogspot.com/2012/10/bisnis-yang-tidak-beretika.html

Senin, 05 November 2012

ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 4EA10
NPM    : 13209699



1. Berikan   contoh   keputusan   bisnis   yang   dapat   merugikan   suatu perusahaan atau organisasi.

=>  Beberapa    contoh   keputusan   bisnis   yang   dapat   merugikan   suatu perusahaan atau organisasi, adalah:

1. seorang karyawan yang menjual produk dengan harga yang lebih tinggi daripada harga sebenarnya, yang mengakibatkan keuntungan bagi karyawan penjualan tersebut, tapi sebaliknya pelanggan yang menderita kerugian. Jika dibiarkan demikian cepat atau lambat perusahaan    juga   akan   mengalami    kerugian,    karena    tentunya pelanggan   tidak   akan  percaya    lagi   untuk  membeli    produk  di
perusahaan tersebut.


2. Seorang karyawan yang menerima diskon pembelian bahan persediaan perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal itu merupakan kerugian bagi perusahaan karena harus membayar dengan
jumlah yang tidak sesuai.


3. Seorang   manajer   yang   mempekerjakan     temannya,   yang   walaupun temannya tersebut tidak kompeten. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan karena harus membayar karyawan yang
tidak   kompeten,   sedangkan    pelamar   lain   yang   mungkin   lebih kompeten tidak dapat bekerja di perusahaan tersebut. 


4. Presiden   direktur   perusahaan   yang   memakai  keuntungan    tahunan untuk  kepentingan    pribadi,   yang  mengakibatkan    jumlah   deviden yang didistribusikan kepada pemegang saham lebih kecil.


2. Apakah yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan tanggung jawabnya kepada para pelanggan mereka.

=>  Yang   harus   dilakukan   oleh   perusahaan    sebagai   wujud   tanggung jawabnya kepada para pelanggan, adalah:


1. Menciptakan kode etik. Perusahaan dapat menciptakan kode etik bisnis  yang   memberikan  serangkaian   petunjuk  untuk   kualitas produk,    sekaligus   sebagai   petunjuk    bagaimana    karyawan, pelanggan, dan pemilik seharusnya dipelihara.


2. Memantau semua keluhan yang ada. Perusahaan memastikan bahwa pelanggan mempunyai telepon yang dapat mereka hubungi apabila ada keluhan baik mengenai kualitas produk maupun pelayanan para karyawan. Berusaha mencari sumber keluhan dan meyakinkan bahwa problem tersebut tidak akan timbul lagi.


3. Mendapatkan umpan balik dari para pelanggan. Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas barang atau jasa yang mereka beli akhir-akhir ini, walaupun pelanggan tidak menghubungi   untuk  memberikan  keluhan.  Dengan  ini   perusahaan dapat mendeteksikan beberapa masalah lain dengan kualitas produk atau  cara   perlakuan  terhadap  pelanggan.  Salah  satunya   bisa dengan menggunakan kuisioner.


3. Berikan contoh tentang peranan konsumerisme dari suatu produk tertentu, dan sebutkan nama produknya.

=> Peranan konsumerisme bagi produk “pemutih”, dapat dilakukan dengan cara: mengurangi frekuensi tayangan iklan pada televisi, meningkatkan kesadaran terhadap kepekaan setiap penawaran sampai ketika memutuskan berkonsumsi, meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan, dll.


4. Apakah peran pemerintah untuk mencegah warganya dari perbuatan
perusahaan yang tidak bertanggung jawab?


=> Peran pemerintah untuk mencegah warganya dari perbuatan perusahaan
yang tidak bertanggung jawab, antara lain:

1. Dari segi periklanan. Pemerintah mempunyai badan sensor iklan untuk mengantisipasi iklan yang berbohong atau merugikan produk perusahaan lain.


2. Kompetisi   industri.  Pemerintah    menetapkan  batas   harga  untuk produk yang bersaing, sehingga tidak merugikan pelanggan.


3. Dari segi produk. Pemerintah melindungi konsumen dengan cara semua  produk     yang  dijual   kepada    konsumen   harus   melalui pemeriksaan dan ijin dari departemen kesehatan.


5. Jelaskan kegiatan yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk
memastikan tanggung jawabnya terhadap karyawan mereka.

=> Yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan tanggung jawabnya terhadap karyawan mereka, adalah:

1. Memberikan rasa aman bagi para karyawannya, dengan cara: dalam hal proses produksi, mengecek mesin dan peralatan supaya selalu dalam  kondisi    yang  layak,   memperlengkapi    dengan   peralatan
keamanan   untuk   melindungi   dari   kecelakaan,   dan   memberikan peringatan     keselamatan    (dapat    ditekankan    pada    seminar pelatihan).

2. Perlakuan    yang   layak,   agar    tidak   terjadi   penyimpangan-penyimpangan terhadap karyawan, seperti: pelecehan seksual, dll.


3. Memberikan kesempatan yang sama terhadap semua karyawan, dan
tidak melakukan tindak diskriminasi.


6. Pada akhir-akhir banyak pendapat yang muncul mengenai praktik- praktik bisnis yang dikaitkan dengan isu lingkunngan. Bagaimana pendapat saudara?

=> Menurut pendapat saya, seringkali banyak perusahaan yang guna menekan cost perusahaan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi lingkungan, yang dapat menimbulkan polusi bagi lingkungan, baik
itu polusi udara, air, tanah, dan suara. Dalam hal ini, pemerintah harus  lebih   tegas  dalam  menghadapi   perusahaan-perusahaan yang terbukti menimbulkan polusi bagi lingkungan. Dan untuk perusahaan sendiri harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab akan kenyamanan lingkungan di sekitarnya. Sehingga tidak ada lagi polusi yang timbul akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 4EA10
NPM    : 13209699



Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber :Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

1. Pasal 4, hak konsumen adalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau                      jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau                                jasa”


PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.


2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang                            dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.


3. Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan               perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang                  memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

4. Pasal 19 

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,                dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau        diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau               penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan          dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan        yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal               transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen

Tanggapan Mengenai Artikel diatas :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.



Minggu, 04 November 2012

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 4EA10
NPM    : 13209699



Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :


1.       Prinsip Otonomi.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.


2.       Prinsip Kejujuran
 Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.


3.       Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.


4.       Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.

5.       Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.


Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :


Kejujuran
Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.


Keadilan
Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.


Rendah Hati
Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.


Simpatik
Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.


Kecerdasan
Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.

Sumber :
www.Fiyan”khadijah”fairuz.blogspot.com
www.Berusaha untuk maju.blogspot.com

ETIKA BERBISNIS DALAM ISLAM

Tugas Soft Skill Etika Bisnis

NAMA : YUNI ANITA
KELAS : 4EA10
NPM    : 13209699



Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis Muslim.

1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta an perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah I telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah e bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)

Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial. Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta, untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan hubungan kerabat dan motivasi positif lainya
Dalam lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.

2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (aklhaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis. Sebagaimana sabda Rasulullah e “….dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik” (Sahihul Jami’ No 97).

Akhlaq mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah e dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah e bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang” (Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.

3. Usaha yang Halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan kelauraganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah I dan RasulNya.
Rasulullah e bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)

4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah I dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah e kepada oarang mampu yang menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)

5. Menghindari Riba dan Segala Sarananya
Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Shahih Muslim No. 1598)



6. Tidak Memakan Harta Orang Lain Dengan Cara Bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah I dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya. Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah I berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)

7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah I padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul

8. Tidak Membahayakan/Merugikan Orang Lain
Rasulullah e telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

9. Loyal Terhadap Orang Beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada. Allah I berfirman : “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)

10. Mempelajari Hukum dan Adab Mu’amalah Islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama. Karena itulah seorang Muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).
Mengingat pentingnya mempelajari hukum-hukum jual beli inilah, Khalifah Umar bin Khatab mengeluarkan dari pasar orang-orang yang tidak paham hukum jual beli.
Dinukil dengan beberapa adaptasi dari
Judul Buku : Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,
Penulis : Prof. Dr. Shalah Ash Shawi dan Prof. Dr. Abdullah Al Muslih,