Minggu, 25 Maret 2012

KOMPONEN ASSET DAN LIABILITY BANK



Sebagai lembaga intermediary keuangan di dalam masyarakat, bank memiliki ciri yang khas pada pengaturan strukrur asset dan liability serta modalnya yang harus dikelola dengan sebaik mungkin untuk menjaga keberlangsungan bisnis bank.
Seperti  gambar diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.       Kelompok asset :
-          Cash reserve (RR)     
      Kas wajib yang terdapat pada bank Indonesia yang besarannya diukur dengan  CAR  
      (rasio kecukupan modal).

-          Loan 
      Pinjaman yang diberikan kepada masyarakat (debitur)

-          Securities                 
      Surat-surat berharga

-          Asset lainnya   
         
2.       Liabilities :
-          Deposit (A)             
      Dana Pihak ketiga, yaitu dana yang bersumber dari Tabungan Giro dan Deposito.
      (cash Inflow)

-          Deposits (B)           
      Pinjaman yang diberikan oleh pihal lain (perbankan / lembaga keuangan lainnya)

-          Capital / Modal (Modal yang disertakan oleh pemilik bank.)


Komponen Aset Bank

I.                    Cash Reserve / (RR) reserve requirement
Sebagai pelaku lalu lintas keuangan, wajib hukumnya untuk dapat menyertakan RR kepada otoritas bank Negara setempat (BI), adapun RR ini berfungsi untuk menjaga likuiditas dan kegiatan kliring yang biasa dilakukan antar bank.  Dalam menjaga ketersediaan RR ini dapat dilihat dengan menggunakan CAR (capital adequacy ratio) rasio kecukupan modal, yang saat ini nilai minimum yang ditetapkan pemerintah menerut Peraturan BI No.7/15/2005 adalah sebesar 80 milyar untuk bank berpredikat kinerja baik dengan modal inti diatas 100 milyar.
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit,
penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

                    Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
           Aktiva tertimbang menurut risiko

Selain dengan rasio diatas, bank juga dapat mengukur efektifitas dari fungsinya sebagai penyalur  pinjaman dengan menggunakan rasio LDR (loan to deposits ratio) besaran maksimum yang ditetapkan pemerintah adalah 110%.


II.  Loan
Pinjaman yang diberikan oleh bank kepada debitur diantaranya adalah berasal dari dana pihak ke 3, yakni para nasabah yang meyimpan dananya  dalam bentuk Tabungan, Giro maupun Deposito. Bank harus dapat menjaga kesesuaian karakteristik penggunaan dana (loan) dengan sumber dana yang digunakan / (DPK) dana pihak ke ketiga. Dalam megelola usahanya,bank juga menerapkan sistem dengan kehati-hatian (prudential), baik dalam menerima dana dari masyarakat yang masuk untuk menghindari praktek-praktek pencucian uang dan lainnya, dan terlebih lagi kepada proses pemberian kredit. Dalam proses pemberian kredit bank melihat calon debiturnya dengan prinsip 5C atau ada juga yang menyebut 6C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy dan Constrain.

III.                Securities
Bank dalam mengelola DPK, sebuah bank tidak selalu terpusat dalam peyaluran pinjama /loan, tetapi ada instrument  lain yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menghasilkan laba, contohnya yaitu dapat dikelola melalui pasar uang, pasar modal serta penempatan pada bank lain.

IV.                Other Asset
Asset lainnya yang tidak terlibat secara langsung pada bisnis utama bank.


Komponen Liabilities Bank

I.                    Deposits (A)
Dana yang diproleh bank, yang bersumber dari produk simpanan bank yaitu : Tabungan , Giro dan Deposito. Produk simpanan bank yang terbagi menjadi 3 jenis tersebut adalah bermaksud untuk menyesuaikan kepada kebutuhan masyarakat, adapaun secara umun salah satunya adalah cara penarikan dan waktu, berbeda dengan produk Giro dan Tabungan, produk Deposito dalam hal ini tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, umumnya dapat di carik setelah 1,3,6, atau 12 bulan masa penempatan di bank. Menurut fungsinya juga berbeda yakni :

a.       Tabungan umumnya dipergunakan untut transaksi rumah tangga sehari-hari yang 
    nilai transaksinya relatif kecil dibandingkan dengan Giro dan Deposito. Penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan mengacu kepada peraturan masing-masing bank yang bersangkutan.

b.     Giro, menurut fungsinya sendiri adalah digunakan untuk kebutuhan transaksi
     usaha/bisnis, cara penarikannya pun dapat dilakukan sewaktu-waktu.

c.     Deposito, produk ini umumnya digunakan untuk investasi jangka pendek, karena menawarkan nilai bunga yang relatif lebih besar dari produk simpanan Giro dan Tabungan.
Dalam pengelolaan dana simpanan masyarakat, bank juga wajib berkerjasama dengan LPS (lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin LPS yaitu paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.

II.                  Deposits (B)
Dana yang diterima oleh bank yang bersumber dari non masyarakat (pemerintah atau lembaga lainnya) yang pengelolaannya juga dapat di gunakan dalam bentuk kredit. Contohnya seperti KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia, kredit  Holdings, Obigasi dan lain-lain.


III.                Capital
Modal dari pemilik yang disertakan kedalam bank, yang juga digunakan sebagai salah satu tolok ukur tingkat kesehatan bank.

Dalam pengelolaan bisnis bank tidak terlepas dari peran lembaga lain khususnya Bank Indonesi sebagai alat pemerintah yang bertanggun jawab sebagai pengawas dan pelaksana Undang –undang. Berikut adalah beberapa lembaga keuangan yang terkait dengan industri perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (lembaga Penjamin Simpanan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) , Lembaga Kliring (yang saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia) yang bertugas untuk mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat beharga ( wesel, surat utang atau bentuk lain

Minggu, 18 Maret 2012

FINANCIAL WORLD FLOW

NAMA  :  YUNI ANITA
KELAS  :  3EA10
NPM   :  13209699

Financial World Flow
Pembahasan kali ini adalah mengenai perputaran uang (financial world flow). Berikut adalah alur ilustrasi mengenai arus perputaan uang :



I.     Definisi singkat lembaga keuangan Bank :
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
1.       Menghimpun dana,
2.       menyalurkan dana, dan
3.       Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabunga, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Sesuai dengan pengertian diatas berikut saya ilustrasikan dengan contoh kasus dibawah ini,
Sesuai dengan gambar diatas, menunjukkan adanya aliran dana berupa Interest (i) / bunga sesuai dengan posisi di pihak Funding (i 1) maupun Lending (i 2).
Guna memperoleh keuntungan bunga, Bank pada umumnya menetapkan bunga Pinjaman (lending)  lebih besar dengan bunga Simpanan (i 1) > (i 2).  Hal ini dikarenakan komponen bunga Simpanan adalah termasuk ke dalam biaya produk yang harus dikeluarkan bank untuk menghimpun dana masyarakat.
Nasabah A adalah nasabah yang memiliki kelebihan dana, oleh karenanya mereka membutuhkan bank sebagai tempat untuk menyimpan dana tersebut dengan imbalan bunga tertentu (bunga simpanan = i1).
Nasabah B adalah nasabah yang membutuhkan dana untuk kelangsungan usaha atau lainnya (pembiayaan), dalam hal ini bank memberikan bunga dengan rate tertentu sebagai kompensasi atas pembiayaan yang diterima (bunga pinjaman = i2). Sebagai contoh adalah perusahaan Leasing (pembiayaan) umumnya adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang ingin membeli barang konsumsi, seperti kendaraan, elektronik, dan lainnya. Selisih dari bunga yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan Leasing , lalu perusahaan Leasing tersebut menyalurkannya kembali kepada end-customer adalah (i 3)


II.      Pengertian Pasar Modal

Terkait dengan contoh / illustrasi sebelumnya, yang menjelaskan tentang Nasabah “A” selaku pihak yang memiliki dana, dengan ini dapat disampaikan bahwa mereka juga dapat mengelolakan dananya di dalam sebuah pasar modal, berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai pasar modal.  Manajemen Investasi :  Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.

Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Selain mendapatkan bunga bank, nasabah funding juga dapat menikmati keuntungan dari dana yang dikelola oleh bank di pasar modal (capital market) (i 4) atau nasabah sendiri yang mengelolakan dananya melaluin perusahaaan pialang / broker.

Pelaku Pasar Modal

1. Emiten.
2. Investor.
3 Lembaga Penunjang  adalah sebagai berikut :

a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu

b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
    antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).

 c. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

 d. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
 e. Perusahaan surat berharga (securities company).
 f. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan
    menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
g. Kantor administrasi efek.


Fungsi pasar modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil


Manfaat kegiatan pasar modal
Bagi emiten,  pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain
  1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. Tidak ada convenant /perjanjian/ akad sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil


Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain (selisih dari nilai harha jual dan beli dari suatu nilai saham)
  2. Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi (surat Hutang)
  3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

*Dividen

Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Dividen dapat dibagi menjadi tiga jenis:
  1. Dividen tunai; metode paling umum untuk pembagian keuntungan. Dibayarkan dalam bentuk tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya.
  2. Dividen saham; cukup umum dilakukan dan dibayarkan dalam bentuk saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.
  3. Dividen properti; dibayarkan dalam bentuk aset. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.
  4. Dividen interim; dibagikan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.


III.       Peran Lembaga Asuransi

Dalam memberikan kredit kepada debitur, bank juga dapat memanfaatkan jasa dari Lembaga Asuransi untuk melindungi Kredit yang diberikan oleh debitur tersebut, contoh diatas Bank menggunakan Asuransi “A” dalam melindungi kredit yang diberikan kepada debitur, dengan nilai premi tertentu sesuai dengan nilai kredit yang dijamin. Dalam proses pemberian proteksi kepada suatu proyek (kredit) perusahaan asuransi dapat melakukan bekerja sama oleh perusahaan asuransi lainnya dalam hal “Risk Sharing” (berbagi resiko), atau dapat disebut juga dengan istilah Reasuransi. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi. dalam definisi lain reasuransi adalah Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahan reasuransi.
contoh diatas adalah kerjasama antara Asuransi “A” dengan Asuransi “B”, kesepakatan yang terjadi membagi prosentase atas kredit yang di proteksi (misalnya masing-masing perusahaan Asuransi menanggung 50% dari nilai tanggungan).
Sedangkan Retrosesi adalah pelimpahan resiko dari perusahan reasuransi kepada perusahan reasuransi lainnya.

Kesimpulannya :
Dari gambar yang saya sampaikan di awal, dapat dijelaskan alur dari perputaran uang yang terjadi dapat bermula dari adanya kebutuhan yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang memiliki dana yang berlebih dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana, sehingga dibutuhkan adanya suatu sistem yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari pengelolaan dana masyarakat tersebut, adapun mekanisme perputaran uang tersebut dapat melalui beberapa cara yang dibantu oleh lembaga-lembaga keuangan baik lembaga perbankan / non-bank,  asuransi dan mekanisme pasar modal.
 Dengan adanya sistem yang mengatur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan profit / keuntungan bagi pemilik modal dan di sisi lain dapat membantu pihak yang membutuhkan pendanaan dalam pengelolaan usahanya.
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

Kamis, 08 Maret 2012

FUNGSI DAN PERANAN BANK UMUM, BPR, DAN BI

NAMA  :  YUNI ANITA
KELAS  :  3EA10
NPM    :  13209699


  1. BANK UMUM
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sumber : www.bi.go.id


Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional nondevisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit
(Pohan, 2008).

Pasar keuangan memiliki fungsi penting dalam mentransfer sumber daya perekonomian rumah tangga yang ingin menyimpan sebagian pendapatannya ke rumah tangga dan perusahaan yang ingin meminjam untuk membeli barang-barang investasi yang akan digunakan dalam proses produksi. Proses mentransfer dana dari penabung ke peminjam disebut perantara keuangan (financial intermediation).

Banyak lembaga dalam perekonomian bertindak sebagai perantara keuangan, tetapi hanya bank yang memiliki otoritas hukum untuk menciptakan aset yang merupakan bagian dari penawaran uang, seperti rekening cek. Karena itu, bank satu-satunya lemabga keuangan yang secara langsung mempengaruhi penawaran uang (Mankiw, 2000).


Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern:
(1) penciptaan uang
(2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
(3) penghimpunan dana simpanan
(4) mendukung kelancaran transaksi internasional
(5) penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga
(6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).


Prinsip dasar operasional pada bank umum dapat digambarkan sebagai
berikut:



Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.        Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.        Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.         Simpanan Deposito (Time Deposit),


2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f.  Kredit Profesi


3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.    Kiriman Uang (Transfer)
b.    Kliring (Clearing)
c.     Inkaso (Collection)
d.    Safe Deposit Box
e.    Bank Card (Kartu kredit)
f.     Bank Notes
g.    Bank Garansi
h.    Bank Draft
i.     Letter of Credit (L/C)
j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
k.     Menerima setoran-setoran.
l.     Melayani pembayaran-pembayaran.
m.   Bermain di dalam pasar modal.


                2.   BANK BPR


Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsisyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

1.    BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito            
       berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa-makan dengan itu dan menyalurkan dana
       sebagai usaha BPR.

2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih
       Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
       Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
       Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
       berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang 
      ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang
      dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan 
      lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
      status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan
      pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan
      dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal¬ism, etatisme, dan monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.


Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem¬patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).


Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.         Memberikan kredit.
3.         Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.         Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.


Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.         Menerima simpanan berupa giro.
2.         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.         Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.         Melakukan usaha perasuransian.
5.         Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.


Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.         Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke¬lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.         Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR

1          Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.         Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.         Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.         Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.         Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.         BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1.         BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.         BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.         BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.         Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.         Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo¬nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.         pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.         membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.         penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.         organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.         kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.         mengalami kesulitan likuiditas.
4.         belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1.         BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu-dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.         KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3.         BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4.         BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.



Masalah yang dihadapi BPR

1.         Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.         Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.         Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.         Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.         Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.         Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.



               3. BANK INDONESIA/BANK CENTRAL

Fungsi dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.

2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi

Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum

4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,

6. Mengawasi kredit

7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.